Ayu Lestari Silo Konfirmasi via WhatsApp, Belum Ada Jawaban; Item Berulang Ratusan Juta, Pos Mendesak Rp 2,3 Miliar Tanpa Jejak; Warga Desak KPK–BPK Usut Tuntas
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Upaya konfirmasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Rambusaratu periode 2018–2026 menemui jalan buntu. Ketua Perwakilan Sulawesi Barat Media Suara Akademis, Ayu Lestari Silo, telah mengirimkan pesan konfirmasi secara tertulis melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Rambusaratu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban sama sekali — alias bungkam.
Padahal total anggaran yang mengalir ke Desa Rambusaratu selama kurun waktu 2018–2026 mencapai lebih dari Rp 7.900.000.000 (7,9 Miliar Rupiah). Data resmi penyaluran yang dihimpun awak media menunjukkan pola yang sangat mencurigakan: pos anggaran dengan uraian yang sama persis berulang tahun demi tahun, masing-masing bernilai ratusan juta rupiah. Yang paling mencolok, pos Keadaan Mendesak saja telah dicairkan lebih dari Rp 2,3 Miliar — padahal sesuai aturan, pos ini hanya untuk kejadian tak terduga dan bencana, bukan belanja rutin.
RINGKASAN ANGGARAN PER TAHUN
Tabel
Tahun Pagu Penyaluran Status Desa
2018 Rp 792.184.000 Rp 792.184.000 —
2019 Rp 907.422.000 Rp 907.422.000 —
2020 Rp 916.609.000 Rp 916.609.000 —
2021 Rp 980.232.000 Rp 980.232.000 TERTINGGAL
2022 Rp 1.017.897.000 Rp 1.017.897.000 TERTINGGAL
2023 Rp 980.839.000 Rp 980.839.000 TERTINGGAL
2024 Rp 882.580.000 Rp 882.580.000 BERKEMBANG
2025 Rp 915.036.000 Rp 681.219.300 BERKEMBANG
2026 Rp 373.456.000 Rp 149.382.400 BERKEMBANG
TOTAL Rp 7.865.755.000 Rp 7.228.324.700 —
ITEM ANGGARAN BERULANG RATUSAN JUTA TIAP TAHUN
Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Desa — terus muncul tiap tahun: 2018 (Rp 513 Juta), 2019 (Rp 540 Juta), 2023 (Rp 459 Juta), 2024 (Rp 118 Juta), 2025 (Rp 182 Juta). Total lebih dari Rp 1,8 Miliar. Jika jalan dibangun tiap tahun, mengapa desa tetap tertinggal?
Pos Keadaan Mendesak — dicairkan berturut-turut dalam jumlah fantastis: 2020 (Rp 547 Juta), 2021 (Rp 507 Juta), 2022 (Rp 410 Juta), 2023 (Rp 212 Juta), 2024 (Rp 180 Juta), 2025 (Rp 50 Juta). Total Rp 2,3 Miliar lebih! Padahal Permendes No.7/2021 menegaskan pos ini hanya untuk bencana dan kejadian luar biasa. Jika tiap tahun selalu ada “mendesak”, maka diduga ada yang tidak beres dengan perencanaan maupun penggunaannya.
Posyandu & Pos Kesehatan Desa — muncul berulang kali bahkan dalam satu tahun anggaran tercatat berkali-kali dengan nilai berbeda. 2024 tercatat 4 kali Posyandu dan 3 kali Poskesdes. Apakah kegiatan yang sama dianggarkan berulang-ulang?
Pembangunan Sarana Posyandu/Polindes/PKD — 2024 (Rp 250 Juta), 2025 (Rp 205 Juta). Padahal posyandu sudah dianggarkan tiap tahun. Apakah dibangun terus-menerus tanpa pernah selesai?
Sumber Air Bersih — 2019 (Rp 110 Juta), 2020 (Rp 70 Juta), 2024 (Rp 21 Juta). Mengapa air bersih terus dianggarkan tapi belum merata ke seluruh warga?
Penyertaan Modal BUMDes — 2018 (Rp 98 Juta), 2025 (Rp 109 Juta). Dimana laporan keuangannya? Dimana keuntungannya untuk warga?
DUGAAN PENYIMPANGAN YANG MENONJOL
1. Pos “Keadaan Mendesak” Menjadi Sumber Anggaran Rutin
Selama 2020–2025, pos ini menelan lebih dari Rp 2,3 Miliar. Padahal sesuai aturan, pos ini khusus untuk kejadian tak terduga. Jika setiap tahun ratusan juta dicairkan untuk “mendesak”, maka itu justru bukan lagi keadaan mendesak — melainkan pengalihan anggaran yang diduga melanggar aturan.
2. Item Sama Dianggarkan Berulang, Hasilnya Tidak Terlihat
Jalan, Posyandu, Air Bersih, dan Sarana Kesehatan terus muncul tiap tahun dengan nilai ratusan juta. Jika pekerjaan sudah selesai tahun lalu, mengapa tahun berikutnya masih dianggarkan lagi dalam jumlah besar? Diduga ada pengulangan yang tidak wajar, berpotensi fiktif atau dianggarkan ganda.
3. Status Desa Bertahun-tahun “TERTINGGAL”
Dari 2021 hingga 2023, meski miliaran rupiah mengalir terus, desa tetap berstatus TERTINGGAL. Baru pada 2024–2025 berubah menjadi “BERKEMBANG”. Apakah kemajuan itu sebanding dengan uang yang masuk? Warga berhak mempertanyakan: kemana perginya setiap rupiah Dana Desa tersebut?
4. Penyaluran 2026 Baru Sebagian
Hingga 26 Juli 2026, baru Tahap 1 yang dicairkan Rp 149 Juta dari pagu Rp 373 Juta. Warga meminta agar sisa anggaran tidak dicairkan sebelum ada kejelasan penggunaan dana tahun-tahun sebelumnya.
KONFIRMASI DIMINTA, KEPALA DESA BUNGKAM
Berdasarkan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik dan Kode Etik Jurnalistik, Ayu Lestari Silo selaku perwakilan Media Suara Akademis telah mengirimkan pesan konfirmasi secara resmi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Rambusaratu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan sama sekali. Kepala Desa Rambusaratu memilih bungkam.
WARGA & LSM DESAK USAUT TUNTAS TANPA PANDANG BULU
Melihat pola anggaran yang sangat mencurigakan dan sikap bungkam tersebut, perwakilan warga serta Lembaga Pemerhati Kinerja Aparatur Negara menuntut:
Kepada KPK RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Segera turun ke lapangan. Periksa setiap lembar pertanggungjawaban, verifikasi apakah pekerjaan fisiknya benar-benar ada sesuai yang dibayarkan. Usut tuntas tanpa pandang bulu. Jangan biarkan miliaran rupiah uang rakyat dianggarkan berulang-ulang tanpa kemajuan yang nyata.
“Ada yang tidak wajar ketika pos ‘Keadaan Mendesak’ justru menjadi pos terbesar tiap tahunnya. Ada yang tidak masuk akal ketika jalan, air bersih, dan gedung terus dibangun tapi desa tetap tertinggal bertahun-tahun. Kami meminta transparansi penuh: dimana bukti fisiknya? Dimana laporan pertanggungjawabannya?” tegas
“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika ada yang menyalahgunakannya, harus bertanggung jawab. Hukum harus berlaku sama untuk semua, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan,” tambahnya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Rambusaratu sesuai kode etik jurnalistik.
CATATAN REDAKSI: Seluruh hal yang disampaikan dalam berita ini bersumber dari data resmi penyaluran Dana Desa yang dapat diakses publik. Dugaan penyalahgunaan masih dalam tahap pengaduan dan belum dinyatakan terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Pihak terkait berhak menyampaikan penjelasan dan bukti pembelaan secara berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim Redaksi Investigasi — Media Suara Akademis)
