Aturan Tegas: Pos Mendesak BUKAN BLT; Kabid Tak Bisa Jelaskan, Hanya Berkilah “Data Dari Desa”
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Suasana terkait pengelolaan Dana Desa Saluassing, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, kian memanas. Setelah berita menyoroti pengulangan pos anggaran ratusan juta tiap tahun, Kepala Desa Saluassing Warman Wirawan justru menyampaikan pembelaannya melalui media lain — bukan mengajukan Hak Jawab secara resmi kepada media yang pertama kali menanyakan rincian data tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa tak berani menjawab di tempat yang sama dengan pertanyaannya?
Padahal menurut UU No.40 Tahun 1999 Pasal 14, Hak Jawab wajib diajukan dan dimuat di media yang memuat berita yang dirugikan, agar pembaca yang sama mendapatkan penjelasan secara berimbang pada tempat yang setara. Klarifikasi yang disampaikan ke media lain, secara hukum bukan lagi “Hak Jawab”, melainkan penjelasan terpisah yang justru menghindari pertanyaan-pertanyaan rinci yang telah diajukan.
ATURAN TEGAS: MENDESAK BUKAN BLT — KABID TAK BISA JELASKAN
Dalam klarifikasi yang disampaikan ke media lain, Kabid PMD Kabupaten Mamasa Kahar membenarkan mekanisme perubahan anggaran, namun ketika tim Media Suara Akademis mengonfirmasi kembali terkait aturan peruntukan pos Keadaan Mendesak, Kabid tidak dapat menjelaskan secara rinci. Padahal Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021 sangat tegas membedakan:
Pos Keadaan Mendesak — KHUSUS untuk bencana alam, kejadian luar biasa yang TIDAK TERDUGA. TIDAK BOLEH dijadikan kegiatan rutin yang direncanakan sejak awal tahun.BLT Dana Desa — Merupakan POS ANGGARAN TERSENDIRI yang diatur secara khusus, dengan sasaran, syarat, dan mekanisme yang berbeda. BLT BUKAN bagian dari pos Keadaan Mendesak.
Menggunakan pos Keadaan Mendesak untuk membayar BLT adalah pelanggaran peruntukan dan prosedur anggaran.
Ketika ditanya berapa jumlah pasti penerima BLT dan apakah setiap tahun benar-benar terjadi bencana senilai ratusan juta rupiah, Kabid Kahar hanya menjawab: “Data itu dari Kepala Desa. Yang kami terima nama-nama yang diajukan.”
Publik pun berhak mempertanyakan: Bagaimana pejabat pembina keuangan desa hanya menerima nama tanpa pernah memverifikasi jumlah, kelayakan, dan kesesuaiannya dengan aturan? Apakah pengawasan berhenti sekadar “menerima laporan” tanpa pernah memeriksa kebenarannya?
SETIAP TAHUN ADA “BENCANA”? BELUM ADA JAWABAN
Pertanyaan paling mendasar yang hingga kini belum terjawab: Apakah di Desa Saluassing setiap tahun terjadi gempa, longsor, banjir, atau kebakaran yang nilainya ratusan juta rupiah? Jika memang setiap tahun selalu ada “keadaan mendesak”, maka itu justru bukan lagi kejadian tak terduga — melainkan pola yang direncanakan. Dan itu melanggar aturan.
Jika dana mendesak dicairkan rutin tiap tahun dalam jumlah besar namun tidak ada bukti bencana yang setara, maka dugaan pengalihan pos mendesak untuk menutupi pos BLT menjadi sangat kuat. Dan itu bukan sekadar kesalahan administrasi — melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara yang layak diperiksa.
PANGGILAN KEPADA MEDIA: WAJIB BIJAK, LENGKAPI RINCIAN, JANGAN SEBARKAN PENJELASAN TANPA VERIFIKASI
Terkait pemberitaan klarifikasi yang telah dimuat oleh sejumlah media, kami mengingatkan rekan-rekan jurnalis untuk tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan prinsip penyeimbangan informasi. Setiap pembelaan atau penjelasan yang disampaikan pihak terkait hendaknya disertai bukti rinci yang dapat diverifikasi publik: berapa jumlah pasti penerima BLT, daftar nama yang menerima, kapan dan berapa kali bencana terjadi, serta bukti pertanggungjawaban pencairan dana.
Memberitakan penjelasan tanpa meminta rincian data dan bukti pendukung yang lengkap, justru tidak bijak dan tidak memenuhi standar jurnalistik. Jika Kades memiliki bukti pelaksanaan yang sesuai aturan, maka wajib menyampaikan rincian tersebut secara terbuka dan transparan — bukan sekadar menyampaikan narasi umum tanpa data pendukung. Rekan-rekan media diharapkan meminta kelengkapan data tersebut sebelum mempublikasikan, agar pembaca tidak hanya menerima satu sisi penjelasan tanpa pelengkap fakta.
PERINGATAN: JANGAN MEMUAT KLAIM TANPA MEMERIKSA FAKTA
Kami juga menyampaikan catatan penting bagi media yang memuat klarifikasi tersebut tanpa menanyakan rincian yang sama: Kode Etik Jurnalistik mewajibkan jurnalis untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyiarkannya. Memuat klaim bahwa “semua sudah sesuai aturan” tanpa memverifikasi bukti pelaksanaan, daftar penerima, dan kesesuaian peraturan perundang-undangan, justru tidak seimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
Pemberitaan yang baik bukan hanya menyiarkan apa yang dikatakan pihak terkait, melainkan juga memeriksa apakah yang dikatakan itu didukung data dan aturan yang berlaku. Jika klarifikasi tidak menjawab pertanyaan inti dan tidak melampirkan bukti rinci, maka media berkewajiban menyampaikan hal tersebut kepada pembaca — bukan memuat seolah-olah semua pertanyaan sudah terjawab.
LAPORAN SUDAH MASUK POLRES MAMASA
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat telah resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Saluassing periode 2023–2025 kepada Kepolisian Resor Mamasa pada Jumat (31/7/2026). Laporan diserahkan langsung oleh Ketua DPD LSM PERKARA Sulbar, Ayu Lestari Silo, dan telah diterima secara resmi dengan tanda bukti penyerahan.
“Media bukan penyidik. Kami hanya memberitakan data resmi yang terbuka. Biarkan penegak hukum yang memeriksa: apakah penyaluran Dana Desa sesuai mekanisme dan undang-undang? Jika pengelolaannya bersih dan benar, tidak perlu takut diperiksa.” tegas Ayu Lestari Silo.
MASIH PENUH TANDA TANYA
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut belum dijawab secara rinci dan terbuka:
Mengapa klarifikasi disampaikan ke media lain, bukan secara resmi sebagai Hak Jawab di media yang menanyakan rincian data?
Mengapa Kabid hanya tahu “data dari desa” tanpa pernah memverifikasi kesesuaiannya dengan aturan?
Mengapa pos Keadaan Mendesak dicairkan ratusan juta tiap tahun — padahal itu pos untuk kejadian tak terduga?
Apakah benar pos mendesak dialihkan untuk membayar BLT? Jika ya, itu melanggar Permendes No.7/2021.
Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab sesuai ketentuan UU No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Biarkan bukti fisik, daftar penerima, dan laporan pertanggungjawaban yang menjawab semua keraguan tersebut secara terbuka dan transparan.
CATATAN REDAKSI: Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari data resmi penyaluran Dana Desa yang dapat diakses publik, klarifikasi yang disampaikan ke media lain, serta hasil konfirmasi langsung tim redaksi. Dugaan penyalahgunaan masih dalam tahap pengaduan dan belum terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Pihak terkait berhak menyampaikan Hak Jawab secara resmi kepada media yang memuat berita ini sesuai ketentuan UU No.40 Tahun 1999, dengan melampirkan bukti-bukti rinci yang dapat diverifikasi. Rekan media diharapkan senantiasa memeriksa kelengkapan fakta sebelum menyiarkan informasi.
(Tim Redaksi Investigasi — Media Suara Akademis)
