Suaraakademis.com.|Mukomuko – Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 13/Pid.B/2026/PN.Mkm yang dibacakan pada 4 Juni 2026 menimbulkan keresahan dan pertanyaan serius dari keluarga korban. Dalam perkara penggelapan dan penipuan, terdakwa Idris alias Slit bin Suwardi dinyatakan bersalah namun hanya dihukum satu tahun penjara. Yang lebih memicu kontroversi, kendaraan yang menjadi objek perkara justru dikembalikan kepada pihak yang bukan pemilik sahnya.
Terdakwa diketahui memiliki rekam jejak kriminal: pernah divonis penipuan pada 2016 dan dihukum 5 tahun penjara pada 2020, sehingga secara hukum dikategorikan sebagai residivis yang seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat. Padahal tindak pidana penggelapan diancam maksimal 4 tahun penjara. Majelis hakim memberikan keringanan dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Kejanggalan terbesar muncul pada pengembalian barang bukti. Kendaraan bernomor polisi BA 8047 GN dengan dokumen resmi atas nama korban Lilis Suherni justru diserahkan kepada saksi Aziz Ghifari. Padahal transaksi antara terdakwa dan Aziz lahir dari perbuatan pidana, sehingga secara hukum batal demi hukum. Sesuai Pasal 432 KUHAP, barang bukti wajib dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Saya merasa keadilan diabaikan. Barang yang digelapkan justru diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Apakah hanya keramahan terdakwa yang dipertimbangkan, padahal riwayat kejahatannya jelas?” ujar perwakilan keluarga korban.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai jika dugaan kejanggalan terbukti, hal ini harus ditindak tegas. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan tertentu. Pengawas peradilan perlu meneliti putusan ini secara mendalam,” tegasnya.
Pihak korban telah menyiapkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial. Pihak redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Mukomuko dan pihak terkait untuk keseimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan dokumen putusan dan keterangan yang ada. Dugaan kejanggalan merupakan pendapat pihak pelapor dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak yang terlibat berhak memberikan tanggapan.(TIM/Redaksi)
