Skema Pemerasan Sistematis Rugikan Negara, Diduga Terlembaga Hingga Pucuk Pimpinan
Suarakademis.com.• – Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh pejabat teras sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan mendalam. Pakar Politik sekaligus Mantan Ketua Komite I DPD RI Bidang Hukum dan Keimigrasian, Dr. Fachrul Razi, M.I.P., menilai peristiwa ini mencerminkan kerusakan tata kelola kekuasaan dan mendesak dilakukannya pembenahan menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (5/6/2026), Dr. Fachrul Razi menyebut skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Berdasarkan laporan investigasi, KPK mengungkap adanya skema pemerasan yang berjalan secara sistematis dengan perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar yang tersebar di 96 rekening penampung selama periode 2019 hingga 2025.
“Ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti nyata rusaknya sistem dan tata kelola yang mengabaikan prinsip administrasi publik yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Titik Rawan Korupsi Struktural
Sebagai mantan pimpinan yang bertahun-tahun mengawasi kinerja keimigrasian, Dr. Fachrul Razi memetakan empat titik lemah utama yang menjadi sumber praktik korupsi:
Pertama, penyalahgunaan wewenang diskresioner dalam penerbitan izin. Proses pengurusan Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dokumen keimigrasian sengaja dibuat berbelit-belit, sehingga menjadi ladang pemerasan terhadap pemohon maupun biro jasa.
Kedua, maraknya penggunaan rekening penampung atau nominee accounts. Modus canggih ini memanfaatkan rekening milik staf pendukung, petugas kebersihan, hingga pembelian rekening pihak ketiga. Hal ini menunjukkan sistem pengawasan internal kementerian yang lemah dan cenderung menutupi penyimpangan.
Ketiga, praktik korupsi yang sudah terlembaga. Ditemukannya kode-kode khusus seperti istilah “Malaikat” untuk jatah pejabat tinggi, serta istilah lain seperti “konser band”, “vokalis”, hingga “koreografer” sebagai sandi transaksi, membuktikan bahwa rasuah telah berjalan terstruktur dari tingkat bawah hingga pucuk pimpinan.
Keempat, adanya setoran rutin terjadwal. Adanya aliran dana yang disetorkan secara berkala, yang juga menyeret nama mantan Direktur Jenderal yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri, mencerminkan budaya “pencari rente” yang sudah mengakar.
Menurutnya, jabatan strategis di lingkungan imigrasi seringkali dijadikan ajang transaksi politik, bukan diisi berdasarkan kompetensi dan meritokrasi. Hal ini akhirnya melahirkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan negara dan merusak citra Indonesia di mata dunia.
Desakan Reformasi Menyeluruh
Untuk memulihkan kredibilitas institusi penjaga kedaulatan perbatasan ini, Dr. Fachrul Razi mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dan radikal melalui tiga agenda utama:
Pertama, pembersihan struktural total. Ia menuntut pencopotan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pejabat di lingkungan Direktorat Izin Tinggal serta kantor imigrasi di wilayah strategis yang terindikasi terlibat, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua, digitalisasi penuh tanpa interaksi langsung. Seluruh proses pengurusan dokumen harus dijalankan secara daring sepenuhnya guna memutus mata rantai pertemuan fisik yang sering menjadi celah terjadinya negosiasi ilegal dan pungutan liar.
Ketiga, pembentukan pengawasan independen. Diperlukan lembaga pengawas eksternal yang terlepas dari struktur kementerian untuk memantau kekayaan dan transaksi keuangan pejabat secara berkala, agar modus penggunaan rekening penampung tidak terulang kembali.
“Kasus Silmy Karim dan kawan-kawan harus menjadi titik balik untuk pembenahan total. Kita tidak boleh membiarkan pintu gerbang negara dikelola oleh mentalitas mafia. Pengelolaan keimigrasian harus dikembalikan pada prinsip kenegaraan yang bersih dan bermartabat demi mewujudkan Indonesia Maju,” pungkas Dr. Fachrul Razi.
(TIM/Redaksi)
