Suaraakademis.com.|Bogor – Dugaan penyimpangan keuangan kembali mewarnai pengelolaan dana desa di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cariu, Kecamatan Cariu. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) telah resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bogor terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp485 juta.
Melalui Ketua Pimpinan Cabang KCBI Kabupaten Bogor, Agus Sandi Marpaung, S.H., lembaganya mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal BUMDes yang mencapai total Rp485.067.100 tersebut diduga dikelola secara tidak transparan, tertutup, dan minim pertanggungjawaban kepada publik maupun perangkat aturan yang berlaku.
“Ini adalah uang negara, bukan uang pribadi. Jika ratusan juta dana desa dikelola tanpa laporan terbuka, tanpa kejelasan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), dan tanpa dasar aturan yang jelas, maka publik sangat berhak curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Agus dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan KCBI, ditemukan sejumlah kejanggalan serius dalam aliran dana tersebut. Dana penyertaan modal tahap pertama senilai Rp182 juta lebih, ditambah dengan tambahan anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp302 juta lebih, hingga kini dinilai tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka ke publik.
Tidak hanya dari sisi modal awal, arus pemasukan rutin BUMDes pun dipertanyakan keberadaannya. Terdata sekitar 60 lapak usaha disewakan dengan tarif Rp600 ribu per bulan, yang berpotensi menghasilkan pemasukan Rp36 juta per bulan, belum termasuk pendapatan dari penyewaan gerobak dagang yang juga dipungut rutin. Ironisnya, hingga saat ini masyarakat tidak pernah mendapatkan laporan keuangan laba-rugi yang jelas, serta tidak diketahui berapa besar keuntungan yang disetor untuk menambah kas desa.
“BUMDes jangan dijadikan ladang bancakan berkedok usaha desa. Kalau pemasukan dari sewa lapak dan gerobak sangat besar, tapi kontribusinya ke kas desa tidak jelas, maka masyarakat berhak mempertanyakan ke mana aliran uang itu sebenarnya mengalir,” tandas Agus.
Selain itu, aspek hukum dan legalitas pungutan pun dinilai lemah. KCBI menyoroti hingga saat ini belum ditemukan Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi payung hukum atas mekanisme penarikan tarif sewa lapak dan gerobak tersebut. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar hingga penyalahgunaan wewenang oleh pengelola.
Dalam laporannya, KCBI mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pengumpulan bahan keterangan, audit investigasi, serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya Ketua BUMDes dan Kepala Desa Cariu selaku penanggung jawab utama pengelolaan aset desa.
“Prinsip follow the money atau ikuti aliran dananya harus dijalankan secara ketat. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat, justru berubah menjadi bancakan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
KCBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu meningkatkan status perkara jika ditemukan unsur kerugian negara maupun tindak pidana korupsi.(C/red)