Suaraakademis.com.|kabupaten Mukomuko, Bengkulu – Sebuah pertanyaan besar menghantui masyarakat Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Bagaimana mungkin pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat, sementara korban yang masih berstatus siswa kelas 9 SMP kini harus menanggung nasib buruk dengan kandungan janin berusia delapan bulan akibat perbuatan tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dan mempertanyakan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berbagai elemen masyarakat dan lembaga perlindungan anak dengan tegas menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa dimaafkan dengan alasan apa pun, termasuk upaya pertanggungjawaban yang dibungkus dengan pernikahan—baik resmi maupun nikah siri—serta kesepakatan damai antar keluarga. Segala bentuk perjanjian tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghapus status tindak pidana yang telah terjadi.
Fakta hukum ini ditekankan oleh Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak (PRSA) Kabupaten Mukomuko sekaligus Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Mukomuko (LKSPAM), Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H. Pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Mukomuko pada 22 April 2026 lalu guna memastikan pelaku diproses sesuai hukum.
“Perlu dipahami, kekerasan seksual terhadap anak saat ini bukan lagi delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum wajib memproses kasus ini meski tidak ada laporan dari korban atau keluarga. Kejahatan terhadap anak adalah urusan negara dan kemanusiaan yang harus dituntaskan,” tegas Weri saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara hukum Indonesia, anak berusia 17 tahun belum dinyatakan cakap bertindak dan tidak memiliki hak untuk memberikan persetujuan sah dalam hubungan seksual. Oleh karena itu, meskipun ada pernikahan atau kesepakatan damai setelah kejadian, hal itu tidak bisa membatalkan kejahatan yang telah menimpa anak tersebut.
“Pernikahan apa pun bentuknya tidak bisa menghapus tindak pidana yang sudah terjadi. Pelaku tetap melakukan pelanggaran hukum berat dan terancam sanksi pidana. Hal ini demi melindungi masa depan dan kesehatan psikologis anak yang bisa rusak seumur hidup,” tambahnya.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Umum Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A. Sebagai wartawan senior dan aktivis HAM, Wilson menilai peristiwa ini sangat mencederai rasa keadilan. Ia dengan tegas memperingatkan seluruh aparat penegak hukum di Mukomuko agar tidak berani melindungi pelaku, melakukan rekayasa hukum, maupun menerima suap agar pelaku terlepas.
“Saya ingatkan, jangan ada oknum yang bermain mata, bersekongkol, atau melindungi pelaku. Semua itu tindak pidana dan akan ditindak tegas. Di mata hukum, semua warga negara sama, tidak ada yang kebal hukum meski apa pun jabatan dan kekuasaannya. Hukum harus tegak demi melindungi anak-anak yang tidak berdosa,” tegas Wilson.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Masyarakat luas Mukomuko mengaku khawatir kasus ini mulai disenyapkan, didiamkan, dan menjadi dingin. Warga meminta Kapolri dan Kapolda Bengkulu melakukan pengawasan langsung agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami khawatir kasus ini diredam dan pelaku dibiarkan bebas beraktivitas seolah tak punya masalah hukum, sementara korban menderita. Kami ingin hukum ditegakkan nyata, bukan sekadar wacana, agar kami merasa aman dan percaya pada penegak hukum,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kini, seluruh mata masyarakat Mukomuko tertuju pada langkah nyata aparat penegak hukum. Akankah hukum tegak lurus membela hak anak yang tidak berdosa, atau kembali tunduk pada kepentingan tertentu? Masyarakat menanti jawaban nyata di lapangan.
(TIM Redaksi)