Skandal Pemerasan Rp450 Juta di Yogyakarta, PPWI Laporkan Oknum Imigrasi ke Pusat
Suaraakademis.com.| Jakarta– Citra pelayanan publik dan iklim investasi Indonesia kembali diuji oleh dugaan tindakan memalukan oknum aparat. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan dua petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta berinisial SDM dan ST ke Direktorat Jenderal Imigrasi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan percobaan pemerasan senilai Rp450 juta terhadap investor asing.
Laporan diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pengendalian, Fahrul Novry Azman, di lingkungan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi, Rabu (15/04/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua setengah jam itu, tim Patnal mendengarkan keterangan mendalam dari tiga korban yang didampingi langsung oleh jajaran pengurus PPWI Nasional.
Korban: Mahasiswa Berprestasi sekaligus Investor
Ketiga korban merupakan mahasiswa asing berprestasi yang juga berstatus sebagai penanam modal sah. Mereka adalah Abdullah (Yaman) dan Qomar (Pakistan) dari Universitas Islam Indonesia (UII), serta Hamza (Pakistan) dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Selain menempuh pendidikan tahun ketiga, mereka mendirikan PT. Tigaminds International Ventures, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola usaha kuliner. Bisnis ini telah beroperasi selama dua bulan, rutin membayar pajak Rp3,1 juta per bulan, dan telah menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 10 orang.
Permasalahan bermula ketika mereka mengajukan perubahan status dari Visa Study menjadi Visa Investor/Study. Alih-alih mendapatkan pelayanan prosedural, mereka justru diintimidasi oleh oknum SDM dan ST. Kedua petugas tersebut diduga mencari-cari kesalahan administratif dan mengancam akan mendeportasi serta memasukkan nama mereka ke daftar hitam (blacklist) selama lima tahun, kecuali bersedia membayar uang tebusan sebesar Rp150 juta per orang atau total Rp450 juta secara tunai.
Kecaman Keras Wilson Lalengke: “Jangan Jadi Bandit Berbaju Seragam”
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengecam keras perilaku oknum tersebut yang dinilai mencoreng wajah bangsa di mata dunia. Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini menegaskan bahwa petugas imigrasi adalah garda terdepan citra Indonesia.
“Saya memperingatkan dengan sangat keras: Berperilakulah sebagai aparatur negara yang bermartabat! Setiap tindakan Anda adalah cerminan Indonesia. Jika Anda berperilaku seperti bandit, maka dunia akan melabeli Indonesia sebagai negara preman,” tegas Wilson usai pertemuan.
Lebih jauh, Wilson menilai tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap visi pemerintahan dalam menarik investasi asing. “Gila benar! Satu orang diminta 150 juta dengan ancaman deportasi. Ini adalah tindakan ‘bandit bangsat’ yang berlindung di balik seragam. Bagaimana ekonomi mau maju jika investor yang sudah mempekerjakan rakyat justru dijadikan sapi perah?” ucapnya penuh emosi.
Wilson meminta Presiden Prabowo Subianto dan Dirjen Imigrasi untuk bertindak tegas. “Aparat yang buruk laku harus dipecat dan dipidana karena mereka adalah perusak bangsa yang nyata,” tegasnya.
Prosedur Dinilai Janggal, Teror Terus Menerus
Para korban menegaskan bahwa seluruh izin usaha mereka sudah benar dan sesuai aturan, sebagaimana dikonfirmasi oleh dinas terkait. Ranah audit investasi, menurut aturan, adalah kewenangan BKPM, bukan wewenang imigrasi untuk melakukan pemerasan.
Selama proses ini, ketiga mahasiswa mengaku terus diteror via telepon dan WhatsApp di luar jam kerja. Ketakutan akan kehilangan masa depan pendidikan dan usaha membuat mereka akhirnya mencari perlindungan hukum ke PPWI.
Menanti Tindakan Tegas Ditjen Imigrasi
Usai memberikan keterangan, pihak PPWI mendesak Ditjen Imigrasi untuk segera mengambil langkah disiplin dan hukum terhadap oknum pelaku. Selain itu, mereka juga meminta agar permohonan visa para investor tersebut segera diproses tanpa hambatan.
“Jangan biarkan investasi hancur hanya karena ketamakan segelintir oknum. Kami menunggu tindakan nyata untuk membersihkan institusi dari mentalitas kriminal ini,” tutup Wilson Lalengke.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan internal di lingkungan Ditjen Imigrasi. Publik kini menanti, apakah institusi ini berani menindak anggotanya demi menjaga kehormatan bangsa.
(TIM/Red)
