Agum Syaputra: Ini Bukan Pergeseran, Tapi Pembelokan Anggaran Diam-Diam; Aktivis Ancam Turun Jalan Jika Tak Segera Dibereskan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Sengketa soal dugaan perombakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa yang dilakukan secara sepihak memuncak. Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Agum Syaputra, meluapkan kemarahannya dan mengecam keras langkah yang dinilai menginjak aturan main serta meremehkan fungsi legislatif. Sementara kalangan masyarakat sipil lewat aktivis muda Tambrin memperingatkan dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika pelanggaran prosedur ini tidak segera dihentikan dan diselesaikan demi kepentingan rakyat.
Pernyataan tegas ini muncul menyusul dugaan langkah Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) bersama Kepala Badan Keuangan Daerah yang mengubah susunan dan postur anggaran tanpa melibatkan serta sepengetahuan DPRD. Ketua DPRD Agum Syaputra mengonfirmasi hal ini melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (16/7/2026), dan meluapkan kemarahannya atas tindakan yang dinilai sudah di luar batas kewajaran.
“Ini bukan lagi pergeseran, tapi pembelokan. APBD diobok-obok diam-diam tanpa permisi ke DPRD, sungguh sangat tidak wajar dan jelas melanggar aturan main,” tegas Agum Syaputra.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan Pemda bukan sekadar pergeseran kecil. Substansi APBD diubah total, postur anggaran diacak-acak, dan program prioritas yang sudah disepakati bersama untuk kepentingan rakyat Mamasa tiba-tiba hilang tanpa jejak.
“Yang paling parah, semua dilakukan dengan senyap tanpa pembahasan, tak ada persetujuan DPRD, hanya bermodal Peraturan Kepala Daerah. Memangnya APBD ini milik pribadi?” tandasnya.
Agum menjelaskan, Pemda memang punya ruang melakukan pergeseran anggaran, namun dibatasi aturan: boleh dilakukan sepanjang tidak mengubah arah kebijakan fiskal, tidak menyentuh program prioritas, dan tidak merombak struktur belanja strategis daerah.
“Kalau sudah mengubah arah kebijakan, belanja prioritas dipangkas demi kepentingan lain, mekanismenya wajib lewat APBD Perubahan. Harus duduk bersama DPRD, ini aturan dasar yang tak bisa ditawar,” kata Agum.
Ia menegaskan APBD adalah kontrak politik antara eksekutif dan legislatif yang disahkan untuk dijalankan, bukan untuk diakali di tengah jalan. “Pergeseran itu instrumen administratif agar anggaran fleksibel, bukan alat buat kudeta kebijakan yang sudah diketok palu bersama,” ujarnya.
Tindakan sepihak ini, lanjut Agum, adalah bentuk pelecehan terhadap fungsi pengawasan DPRD. “Kami dipilih rakyat untuk mengawasi uang rakyat. Kalau Pemda main belakang, buat apa ada DPRD? Bubar saja kalau begitu,” tegasnya. Ia pun memperingatkan langkah ugal-ugalan ini rawan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena menyimpang dari peruntukan yang disepakati bersama dalam sidang paripurna.
AKTIVIS PERINGATKAN: JANGAN BIARKAN RAKYAT JADI KORBAN
Terkait hal yang sama, aktivis muda Tambrin menegaskan peringatan serius. Ia menilai dugaan langkah TPAD dan pihak terkait menunjukkan ketidakpahaman atau sengaja mengabaikan prosedur hukum, berpotensi melahirkan “program siluman” yang berjalan tanpa mekanisme sah.
“Kami tegaskan tegas: kedua belah pihak wajib segera duduk bersama, berdamai, dan menyelesaikan ini demi nasib rakyat. Pemda Mamasa dilarang mengotak-atik atau mengubah postur APBD, baik yang sudah disepakati bersama maupun yang belum disetujui DPRD,” tegas Tambrin.
Ia memperingatkan dampak buruk yang bisa muncul: “Jika dibiarkan, ini pasti jadi temuan BPK. Lebih jauh, Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri berhak menolak seluruh usulan program Pemda Mamasa. Bukan sekadar penolakan, Pemda juga bisa kena sanksi berat berupa penundaan hingga pemotongan hak transfer dana dari pusat. Kalau ini terjadi, yang menderita sepenuhnya adalah rakyat Mamasa, pembangunan dan pelayanan publik terhambat.”
Tambrin kembali mendesak agar sengketa tak diperpanjang. “Kami minta segera bermufakat. Jangan biarkan perselisihan antar lembaga ini menjadikan rakyat Mamasa sebagai korban. Jika terus saling menarik alur dan mengabaikan aturan, kami dan elemen masyarakat lain siap turun ke jalan menuntut kepatuhan hukum,” pungkasnya.
LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR
Peringatan dan kecaman ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda Perubahan APBD kepada DPRD guna memperoleh persetujuan bersama;
– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Pergeseran anggaran yang mengubah postur APBD wajib melalui mekanisme Perubahan APBD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
– Permendagri No. 77 Tahun 2020: Pergeseran yang mengubah Kebijakan Umum APBD, prioritas pembangunan, dan plafon anggaran wajib dibahas dan disetujui bersama DPRD.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Mamasa, pihak TPAD, maupun Kepala Badan Keuangan Daerah terkait dugaan perubahan anggaran tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua DPRD Agum Syaputra, pernyataan aktivis Tambrin, serta landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa untuk menampung tanggapan guna keberimbangan berita, dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Ayu)
