Laporan Berulang Tak Ditindak, Diduga Ada Pembiaran & Main Mata
Suaraakademis.com.|Pesisir Selatan — Kekecewaan mendalam melanda warga dan tokoh adat Nagari Lunang Blok C, Kabupaten Pesisir Selatan. Pasalnya, aktivitas tempat hiburan karaoke yang beroperasi tepat di tengah padatnya pemukiman warga terus berjalan bebas, padahal laporan demi laporan telah disampaikan ke pihak berwenang. Warga menuding Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat seolah ‘tutup mata’ dan membiarkan pelanggaran berlarut-larut tanpa tindakan tegas.
Tempat hiburan tersebut diketahui kerap beroperasi hingga dini hari, memicu keluhan bising yang mengganggu istirahat warga. Lebih jauh, aktivitas ini dituding disertai peredaran minuman keras, penyediaan wanita pendamping, hingga potensi perbuatan maksiat yang sangat meresahkan orang tua serta membahayakan generasi muda di lingkungan tersebut.
“Kami merasa curhatan kami yang sudah dilaporkan bahkan ditayangkan media hanya dianggap sampah. Satpol PP selaku penegak Perda seolah mandul dan melakukan pembiaran. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji atau patroli formalitas yang tak berbekas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
JELAS MELANGGAR PERDA DAN NORMA ADAT
Warga menegaskan, keberadaan tempat hiburan itu jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan daerah yang berlaku:
– Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum;
– Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
– Serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain menabrak aturan hukum, aktivitas ini juga dianggap melanggar norma adat masyarakat Minangkabau yang bersendikan prinsip Adat basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah. Keberadaannya di tengah kawasan pemukiman dinilai sangat tidak pantas dan merusak tatanan sosial masyarakat.
DUGAAN TEBANG PILIH DAN MAIN MATA
Pembiaran yang terus berlangsung ini memperkuat dugaan warga adanya penegakan hukum yang tidak adil atau bersifat tebang pilih. Bahkan, muncul kecurigaan kuat adanya hubungan istimewa atau “main mata” antara oknum aparat penegak peraturan daerah dengan pengelola tempat hiburan tersebut, sehingga pelanggaran dibiarkan terus berlanjut tanpa sanksi tegas.
Melalui pernyataan ini, Tokoh Adat dan masyarakat Lunang Blok C menuntut keras kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya Kepala Satpol PP, untuk segera bertindak tegas dan menertibkan tempat hiburan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat menagih kepastian hukum serta perlindungan atas ketenteraman dan keselamatan lingkungan tempat mereka tinggal.
Hingga berita ini dimuat, pihak Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan keluhan masyarakat ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keluhan resmi dan pernyataan Tokoh Adat serta masyarakat setempat. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan untuk menampung tanggapan guna keberimbangan berita. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Satpol PP maupun pihak pengelola tempat hiburan yang dimaksud. Asas praduga tak bersalah berlaku.
(Tim Redaksi Investigasi)
