Perubahan Bantuan Tanpa Musyawarah Memperkuat Dugaan Pola Rekayasa Anggaran Berulang, Warga Siap Serahkan Bukti ke KPK, Kejaksaan dan Kapolri
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Kisah perubahan rencana bantuan hewan ternak dari anak babi menjadi ayam kampung di Desa Ulumambi, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, kini menjadi titik terang yang semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa pengelolaan keuangan desa selama bertahun-tahun. Keputusan yang diambil sepihak ini memicu pertanyaan besar: jika anggaran bisa diubah sesuka hati tanpa prosedur yang benar, ke mana perginya selisih dana dan ratusan juta hingga miliaran rupiah yang tercatat dalam dokumen?
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa periode 2020–2025, total dana yang masuk mencapai lebih dari Rp 4,9 miliar. Namun maraknya item anggaran yang sama diulang setiap tahun tanpa bukti fisik, ditambah perubahan jenis bantuan secara sepihak, semakin mempertegas dugaan bahwa anggaran tersebut hanya “tulisan di atas kertas”.
DAFTAR ITEM ANGGARAN YANG SAMA DIPERTAHANKAN BERTAHUN-TAHUN
No Uraian Kegiatan Muncul pada Tahun Anggaran Total Alokasi Dugaan Kejanggalan
1 Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa 2020, 2022, 2023, 2024, 2025 > Rp 1,6 Miliar Jalan tetap rusak parah, hasil pekerjaan dipertanyakan
2 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2020, 2021, 2022, 2023 > Rp 290 Juta Tidak ada kegiatan, pelatihan, maupun fasilitas yang terwujud
3 Pengadaan Bibit & Bantuan Usaha (Peternakan/Pangan) 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 > Rp 300 Juta Babi dijanjikan berubah jadi ayam tanpa pemberitahuan resmi
4 Pos “Keadaan Mendesak” Selalu ada setiap tahun: 2020 s.d. 2025 > Rp 1,2 Miliar Seharusnya tidak terduga & tidak berulang, namun dijadikan pos tetap
5 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 2021, 2022, 2023, 2024, 2025 > Rp 50 Juta Dianggarkan ulang tiap tahun padahal seharusnya berlaku jangka panjang
6 Penyelenggaraan Posyandu 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, 2025 > Rp 140 Juta Tidak ada laporan pelaksanaan rinci
7 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 2020, 2021, 2022, 2023 > Rp 50 Juta Tidak ada bukti pelatihan maupun sertifikat
KONFIRMASI KEPALA DESA SURIANI, S.PD., SD: ANGGARAN TIDAK CUKUP
Terkait perubahan bantuan yang mencurigakan ini, kepala perwakilan Sulawesi Barat ayu lestari mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Ulumambi, Suriani, S.Pd., melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 15 Juli 2026.
“Kondisinya anggaran untuk pembagian anak babi itu tidak cukup, maka kami alihkan pembagiannya menjadi ayam kampung karena sudah tidak mencukupi anggarannya,” ungkap Suriani.
Terkait pekerjaan pembukaan jalan tahun 2024 yang menggunakan alat berat ekskavator dan juga menjadi sorotan warga, ia menambahkan: “Terkait ekskavator yang digunakan untuk membuka jalan tahun 2024, saat itu dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah turun memeriksa. Bukan bermaksud memperdayakan warga, namun memang kondisi lapangan berupa batu-batu besar yang harus dibersihkan.”
ALASAN BELUM JELAS, PROSEDUR DILANGGAR
Penjelasan Kepala Desa justru memunculkan keraguan yang lebih dalam. Mengapa perubahan mendasar dari bantuan babi ke ayam dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa dan tanpa pemberitahuan terbuka kepada warga? Hal ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan setiap perubahan anggaran harus diketahui dan disepakati bersama.
Selain itu, alasan “anggaran tidak cukup” menimbulkan dugaan: apakah perencanaan awal dibuat sembarangan? Atau memang ada penyimpangan aliran dana sehingga anggaran yang seharusnya cukup menjadi tidak mencukupi? Sementara itu, perihal pembukaan jalan dengan batu besar juga belum menjawab pertanyaan warga mengenai spesifikasi, biaya, dan hasil akhir jalan yang hingga kini masih dinilai belum memadai.
Dengan pola anggaran yang diulang-ulang tanpa bukti fisik dan perubahan yang dilakukan sepihak, dugaan kerugian keuangan negara di Desa Ulumambi dipastikan mencapai angka miliaran rupiah.
BUKTI LENGKAP SIAP DISERAHKAN KE PENEGAK HUKUM
Melihat fakta-fakta yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran fiktif, elemen masyarakat menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Kami sudah memegang data lengkap dan bukti nyata. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Markas Besar Kepolisian RI. Kami minta aparat menelusuri setiap rupiah yang hilang, menindak tegas pelanggaran, dan menuntut pengembalian seluruh kerugian negara,” tegas juru bicara perwakilan masyarakat.
Masyarakat juga menuntut Inspektorat Daerah dan BPK segera melakukan audit forensik untuk membongkar kebenaran di balik “babi yang disulap jadi ayam” serta miliaran rupiah yang diduga hilang tanpa jejak.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa, pernyataan elemen masyarakat, serta tanggapan tertulis Kepala Desa Ulumambi, Suriani, S.Pd., SD. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut.(Ayu)
