Sistem Mamasa ASN Smart Dinilai Tidak Adil Bagi P3K Paruh Waktu yang Nasibnya Belum Jelas
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Kebijakan penerapan sistem absen digital Mamasa ASN Smart memang dinilai sebagai langkah maju dalam mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamasa. Namun, pemberlakuan aturan yang sama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menuai kritik tajam. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, para aktivis mendesak Pemerintah Daerah untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Kebijakan Mamasa ASN Smart memang langkah yang baik untuk mendisiplinkan ASN. Tapi kebijakan ini harus segera ditinjau ulang karena juga dibebankan kepada P3K paruh waktu,” tegas Zul sebagai aktivis, Senin (13/7/2026).
Pihaknya menyoroti ketimpangan yang sangat mencolok. Sampai saat ini nasib P3K paruh waktu belum mendapatkan kejelasan, sementara penghasilan yang diterima hanya Rp300.000 per bulan. Nilai itu bahkan dinilai tidak cukup untuk menutupi biaya perjalanan bolak-balik ke tempat kerja demi melakukan absen digital.
“Ironisnya, ada beberapa P3K paruh waktu yang sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan, gajinya belum pernah dibayarkan sama sekali. Bagaimana mereka bisa hadir setiap hari jika penghasilan saja tidak cukup untuk ongkos?” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah untuk membebaskan P3K paruh waktu dari kewajiban absen digital.
“Cukup ASN saja yang dibebani absen digital. Jangan tambah beban bagi mereka yang nasib dan kesejahteraannya saja belum jelas,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai fakta yang sebenarnya. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keseimbangan informasi.(Ayu)
