Pendidikan Gratis Masih Ada Pungutan, Harga Jauh Di Atas Kewajaran, Tuduhan Umum Dinilai Cemarkan Nama Baik Insan Pengawas
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat — Isu pungutan pembelian seragam dan perlengkapan sekolah dengan harga yang dinilai tidak wajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Mamasa kian memanas. Kepala Sekolah Mece Sa’bu tidak hanya membebankan biaya seragam ratusan ribu rupiah kepada orang tua murid, namun juga melontarkan tuduhan umum bahwa seluruh wartawan dan LSM di Mamasa bersikap arogan. Ia bahkan mengakui memiliki kerabat yang berprofesi sebagai pengacara dan insan pers, yang memicu dugaan kuat bahwa ia merasa memiliki perlindungan atau “dibekingi”, sehingga berani mengabaikan aturan pendidikan gratis dan menjelekkan profesi pengawas publik.
KADIS PENDIDIKAN MERESPON: TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN
Terkait adanya dugaan pungutan tersebut, media SuaraAkademis.com juga telah mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa atas nama Yohones melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Menanggapi informasi yang diterima, Yohones menjawab singkat:
“Terima kasih infonya Bu. Baru saya tahu hal ini, nanti saya akan konfirmasi ke pihak sekolah. Sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun di sekolah-sekolah.”
KONFIRMASI DAN RINCIAN HARGA YANG DITETAPKAN
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat media SuaraAkademis.com, Ayu Lestari, telah melakukan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 20.21 WIB. Kepsek Mece Sa’bu menjelaskan bahwa pengadaan seragam tidak dibiayai Dana BOS, melainkan menjadi tanggung jawab orang tua yang dapat dibantu melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Sementara rompi, lambang, dan atribut lain disebut sebagai program sekolah yang disepakati bersama komite guna memperkuat identitas sebagai sekolah percontohan.
Saat ditanya rincian harga, Kepsek menjawab belum mengetahui secara pasti dan berjanji akan mengeceknya pada hari Sabtu saat masuk sekolah kembali.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 10.19 WIT, Kepsek mengundang wartawati ke ruang kerjanya. Ia menyerahkan penjelasan rincian harga kepada guru yang ditunjuk:
– Baju olahraga: Rp 135.000
– Baju batik: Rp 70.000
– Rompi: Rp 100.000
– Lambang: Rp 10.000 per buah
Guru Bu Agus menjelaskan bahwa pengadaan diserahkan ke sekolah atas permintaan orang tua agar tidak salah beli, dan menegaskan tidak ada paksaan.
AKUI KERABAT PENGACARA DAN MEDIA, MUNCUL DUGAAN BEKINGAN
Dalam percakapan tersebut, Kepsek Mece Sa’bu mengungkapkan hal yang sangat mencurigakan. Ia bercerita memiliki saudara yang berprofesi sebagai aktivis, pengacara, sekaligus bekerja di dunia media. Hal ini memicu pertanyaan tajam dari awak media: Apakah keberadaan kerabat di bidang tersebut dijadikan tameng atau bekingan sehingga sekolah ini terkesan tertutup, berani menetapkan harga tinggi, dan banyak hal yang disembunyikan?
“Pengelolaan di sekolah ini tidak terbuka, banyak yang membekingi dia. Hal ini sangat mencurigakan dan diduga ada penyalahgunaan wewenang,” tegas perwakilan media saat menanggapi pernyataan Kepsek.
Terkait isu dirinya alergi terhadap pers, Mece Sa’bu membantah. Ia mengaku baru mengetahui hal itu setelah ditegur Bupati. “Saya tidak alergi pers, selama etikanya dijaga kami terima. Namun dulu ada kejadian keluarga saya merasa ditodong dan diancam wartawan yang bersikap arogan,” ujarnya.
TUDUHAN “WARTAWAN DAN LSM ARROGAN” DINILAI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
Di tengah pembicaraan, Kepsek Mece Sa’bu melontarkan pernyataan yang memicu kemarahan kalangan pers dan masyarakat sipil:
“Saya juga punya keluarga wartawan Eli Sambo Minanga, yang juga pengacara. Dulu waktu ia jadi wartawan di media besar seperti Fajar tidak pernah ada masalah. Tapi setelah saya jadi Kepsek, baru muncul wartawan dan LSM di sini yang bersikap arogan.”
Pernyataan yang menyamakan seluruh insan pers dan LSM di Mamasa bersikap arogan ini dinilai telah mencemarkan nama baik profesi dan merupakan generalisasi yang tidak berdasar. Wartawan dan LSM menjalankan tugasnya sesuai undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.
PENDIDIKAN GRATIS TAPI DIPUNGUT BIAYA, INI ATURAN YANG DILANGGAR
Ketika ditanya kembali: “Bukankah pendidikan dasar gratis? Kenapa ada bayar-bayar sampai mahal begini?” Kepsek menjelaskan bahwa bantuan baju dari pemerintah dulu hanya untuk siswa miskin di sekolah lokasinya jauh, dan sejak tahun 2023 bantuan PIP dialihkan menjadi uang tunai agar dibelikan sendiri. Ia mengakui sering disalahpahami orang tua seolah sekolah yang memegang uang bantuan tersebut.
Berikut aturan hukum yang wajib dipatuhi:
UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 48 Tahun 2008: Pendidikan dasar diselenggarakan secara gratis, dilarang membebani orang tua dengan biaya yang tidak semestinya.
Permendikbud No. 1 Tahun 2021: Dana BOS dilarang digunakan untuk beli seragam; sekolah dilarang memaksakan pembelian seragam/atribut; jika disediakan sekolah tidak boleh mengambil keuntungan.
Permendikbud No. 44 Tahun 2014: Sekolah hanya boleh menetapkan model dan warna, dilarang memonopoli penjualan.
Harga yang ditetapkan dinilai jauh di atas harga wajar di pasaran, sehingga diduga mengandung keuntungan yang tidak semestinya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta percakapan langsung, keterangan pihak terkait, dan rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepsek SDN 001 Mamasa, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi lengkap beserta bukti pendukung yang sah.(Ayu)
