Hanya Dituduh Mencuri Helm Tanpa Bukti, Korban Alami Luka Bakar dan Memar, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Suaraakademis.com.|Bogor — Perbuatan keji yang mencoreng muka keadilan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial P (45 tahun), warga Kecamatan Klapanunggal, menjadi sasaran kekerasan main hakim sendiri di area parkir tempat pemancingan Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, pada Sabtu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Tanpa melalui proses hukum dan tanpa pembuktian yang sah, korban hanya dituduh secara sepihak mencuri helm. Seketika korban dihajar beramai-ramai: dipukul, ditendang, hingga disiram air panas oleh sekelompok orang yang belum teridentifikasi. Akibat perbuatan biadab tersebut, korban menderita luka memar di sekujur tubuh serta luka bakar di beberapa bagian anggota tubuh.
Atas peristiwa yang melanggar hak asasi manusia ini, korban yang didampingi kuasa hukum resmi telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Jumat, 10 Juli 2026. Laporan telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
FIRMA HUKUM KCBI KECAM KERAS: INI NEGARA HUKUM, BUKAN HUKUM RIMBA
Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) selaku kuasa hukum korban mengecam keras tindakan penyiksaan dan main hakim sendiri tersebut.
“Tuduhan sepihak tidak pernah bisa melegalkan kekerasan, apalagi penyiksaan. Memukul, menendang, hingga menyiram air panas adalah perbuatan tidak manusiawi. Ini negara hukum, bukan tempat hukum rimba berlaku,” tegas pernyataan sikap resmi KCBI.
Pihak KCBI menegaskan perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 351 juncto Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. “Ancaman hukumannya bisa mencapai di atas lima tahun penjara. Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada opsi damai di luar pengadilan. Kasus ini harus diusut tuntas dan diputus di meja hijau,” tambahnya.
DESAKAN TEGAS KEPADA POLRES BOGOR
Pihak KCBI mendesak jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor untuk segera:
Mengungkap identitas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun provokator;
Menangkap dan memproses hukum semua pelaku sesuai peraturan perundang-undangan;
Mengusut kasus ini secara transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, identitas para terlapor masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. KCBI berkomitmen mengawal perkara ini dari proses penyelidikan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta laporan polisi dan keterangan resmi kuasa hukum. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang dilaporkan maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai fakta yang sebenarnya.
(C/Tim Redaksi)
