Warga Desak Kepastian Hak Atas Tanah Eks Bengkok Desa, Waspada Calo Tanah yang Mengincar
Suaraakademis.com.|Tangerang Selatan — Kondisi wilayah Cirendeu dinilai kondusif saat digelar pertemuan penting di Lantai 2 Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2026). Pertemuan yang diselenggarakan atas undangan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangsel Drs. H. Chaerudin, M.Si ini merespons permohonan rekomendasi pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan Paguyuban Rakyat Cirendeu Bersuara.
Permohonan ini diwakili oleh Dr. Bernard BBBBI Siagian (Ketua DPP GAKORPAN, LBH Pers Prima Presisi Polri, LBH Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08) atas nama sekitar 19 KK dari 200 KK penghuni yang telah menempati lahan tersebut selama 65 tahun. Tanah yang semula berstatus tanah bengkok desa kini menjadi aset daerah pasca pemekaran wilayah, namun hingga kini belum ada kepastian alas hak hukum meskipun warga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan iuran tahunan.
PEMKOT TANGSEL HADIRKAN BERBAGAI PIHAK
Rapat dibuka pukul 14.00 WIB oleh Kabag Tata Kota Yusuf Ismail, mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Chaerudin, M.Si yang juga mewakili Wali Kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie. Turut hadir Lurah Cirendeu Azis Zulfikar, perwakilan Camat Ciputat Timur Ristra Yudha, perwakilan Bapeda Sugeng, serta Tim Hukum Pemkot Tangsel dan pihak terkait lainnya.
Ketua Paguyuban Rakyat Cirendeu Bersuara Suparno menyampaikan bahwa permohonan keadilan terkait tanah ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Menteri ATR/BPN H. Nusron Wahid, serta Ketua Komisi II, III, dan IV DPR RI.
Para sesepuh warga seperti Ny. Helena Sidabutar (75 tahun), Supri, Pa Mbih (80 tahun), dan Pa Erte—penduduk asli Betawi Cirendeu—memaparkan sejarah panjang status tanah tersebut, mulai dari tanah bengkok desa hingga berubah menjadi aset Pemkot Tangsel pasca perubahan administrasi wilayah.
WASPADA CALO TANAH, SOLUSI MASIH DALAM WACANA
Perwakilan Bapeda Sugeng menyoroti maraknya praktik calo tanah yang menawarkan jasa pengurusan SHM dengan tarif hingga Rp 1,5 juta per meter, padahal pengurusan lewat program pemerintah seperti PTSL bersifat gratis atau berbiaya sangat terjangkau.
Terkait solusi, ia menyebut rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengenaan retribusi sewa pakai tanah sebesar Rp 20.000 per meter, serta pembentukan tim gabungan Pemkot, ATR/BPN, dan Kelurahan untuk memverifikasi dokumen dan batas-batas lahan warga. Dikemukakan pula rencana penerbitan Surat Pengganti Bukti Kepemilikan oleh Wali Kota Tangsel sebagai langkah sementara, menunggu proses pelepasan hak aset daerah ke Pemerintah Pusat.
Namun warga menanggapi dengan keberatan. Ny. Helena Sidabutar menanyakan apakah surat pengganti tersebut memiliki kekuatan hukum setara SHM, terutama jika dibutuhkan untuk keperluan mendesak seperti jaminan pembiayaan pengobatan.
MENUNTUT NEGARA HADIR MEMBERIKAN KEPASTIAN
Dr. Bernard BBBBI Siagian dalam orasinya mengingatkan peran pers sebagai kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008. Ia meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar negara benar-benar hadir mewujudkan keadilan agraria bagi warga Cirendeu yang sudah menanti 65 tahun, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
“Kami rakyat pribumi, kami muak dengan janji kosong dan pencitraan. Kami anti rasuah. Kami menuntut keadilan yang nyata, bukan sekadar wacana,” tegasnya mewakili warga.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada kepastian waktu kapan proses sertifikasi akan dilaksanakan. Warga berharap langkah yang diambil pemerintah benar-benar memberikan kepastian hukum dan melindungi hak mereka sebagai warga negara, bukan justru menimbulkan beban baru.
