PPWI Tegas: Somasi Paksa Hapus Berita dalam 24 Jam Adalah Pembungkaman Demokrasi
Suaraakademis.com.|Jakarta — Organisasi profesi jurnalis tidak tinggal diam menghadapi upaya tekanan terhadap kemerdekaan pers. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melangkah ke jalur hukum tegas dengan mengadukan advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (9/7/2026). Langkah ini merupakan buntut dari tindakan intimidasi yang dinilai melampaui batas hukum terhadap ruang redaksi.
Laporan Pengaduan Masyarakat nomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Didampingi Wakil Sekretaris Jenderal Julian Caesar dan pengurus lainnya, Wilson melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi, serta upaya sistematis menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
SOMASI PEMAKSA HAPUS BERITA DALAM 24 JAM
Persoalan bermula dari surat somasi nomor 35/ADV/SK-KA/HJ-SP/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang dilayangkan Khairul Ahmad selaku kuasa hukum pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru, Martin Manoluk Tampubolon. Surat tersebut memprotes pemberitaan yang menyoroti rekam jejak Martin Tampubolon, istrinya Putri Arum, serta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Poin paling mencurigakan dan dinilai menyalahi aturan tercantum dalam peringatan surat tersebut: pihak pengacara memaksa Wilson Lalengke menghapus seluruh produk pemberitaan terkait kliennya di media siber dan media sosial dalam waktu 1 x 24 jam tanpa sisa, dengan ancaman proses hukum jika tidak dipatuhi.
PPWI menegaskan tindakan itu bukanlah jalur penyelesaian yang beradab. Pemaksaan penghapusan karya jurnalistik di bawah ancaman hukum merupakan intervensi kasar terhadap kemandirian ruang redaksi dan upaya membungkam kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
WILSON LALENGKE: INI KEJAHATAN TERHADAP HAK RAKYAT
Usai menyerahkan berkas di Bareskrim Polri, Wilson Lalengke memberikan pernyataan yang tegas dan tajam:
“Intimidasi terhadap ruang redaksi dan hasil pemberitaan adalah kejahatan nyata terhadap hak-hak rakyat. Tindakan semacam ini merusak sendi-sendi demokrasi yang diperjuangkan lewat reformasi.”
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme yang benar bagi pihak yang merasa dirugikan, yaitu lewat Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan memaksa penghapusan total berita di bawah ancaman.
“Kami meminta Kapolri dan Kabareskrim menindak tegas oknum pengacara yang menyalahgunakan somasi untuk meneror media. Hukum tidak boleh menjadi tameng bagi mereka yang ingin menghapus jejak di balik kekuasaan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini.
LANDASAN FILOSOFIS: MEMBUNGKAM BERITA = MERAMUS KEBENARAN
Menolak pembungkaman informasi sejatinya adalah perjuangan menegakkan kebenaran yang dirumuskan para pemikir besar dunia:
– John Stuart Mill: Membungkam opini sama dengan merampas hak seluruh umat manusia. Jika berita itu benar, masyarakat kehilangan kebenaran; jika salah, masyarakat kehilangan pemahaman yang lebih tajam lewat perdebatan. Pemaksaan hapus berita dalam 24 jam adalah wujud kesombongan merasa diri paling benar.
– Voltaire: “Saya mungkin tidak setuju apa yang Anda katakan, tapi saya akan membela sampai mati hak Anda untuk mengatakannya.” Menyanggah lewat dialog adalah jalan benar, bukan lewat ancaman pidana.
– Jürgen Habermas: Demokrasi butuh ruang publik bebas. Jika pers diancam saat mengkritik pejabat, ruang publik rusak dan rakyat kehilangan kendali atas penguasa.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN TUNTUTAN
PPWI melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam siapa pun yang sengaja menghalangi kemerdekaan pers dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
PPWI menegaskan: meski advokat memiliki hak membela klien, hak tersebut gugur jika tindakannya melanggar undang-undang lain dan merampas hak konstitusional warga negara. Kasus ini kini menjadi ujian ketegasan penegakan hukum kemerdekaan pers di Indonesia tahun 2026.
(Tim /Redaksi)
