Suaraakademis.com.|Kabupaten Bogor — LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor mengungkap dugaan rekayasa dan praktik tidak sehat dalam tiga paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan total pagu anggaran mencapai lebih dari Rp256 miliar. Temuan ini kini didesak segera diperiksa secara mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta aparat penegak hukum lainnya.
TIGA KECANGGALAN YANG TERBUKTIKAN
Berdasarkan analisis dokumen dan pemantauan proses lelang, KCBI menemukan pola kecurangan yang mencolok:
1. Pembatalan Sepihak Tender Green House (Kode: 2701362) dibatalkan di tahap akhir dengan alasan perselisihan pejabat pengadaan, diduga kuat untuk mengatur siapa yang berhak menjadi pemenang;
2. Pengadaan Kandang Primata Tingkat Risiko Tinggi ABSL3 senilai Rp69,6 miliar (Kode: 7115760) yang dimenangkan PT Tamaro Jaya Indonesia, dikhawatirkan keselamatan fasilitas riset nasional terancam jika pemenang hasil rekayasa;
3. Dugaan Tender Kurung Proyek Rp186,5 Miliar, di mana sejumlah BUMN Karya dan kontraktor besar mendadak dinyatakan gugur dengan skor nol persen, seolah-olah persaingan sudah diatur untuk satu calon pemenang saja.
DESAKAN AUDIT DAN TINDAKAN HUKUM
“Uang yang digunakan adalah uang pajak rakyat untuk kemajuan ilmu pengetahuan. Jangan sampai BRIN berubah menjadi tempat jual beli proyek,” tegas Ketua KCBI Cabang Bogor, Agussandi Marpaung, S.H. di Bogor, Senin (6/7/2026).
Pihaknya meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri segera membentuk tim khusus audit investigatif, serta memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Pemilihan, hingga Kepala Biro Pengadaan BRIN. “Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan dan mengawal sampai ada tersangka,” pungkasnya.

Kiri: Ketua KCBI Cabang Bogor Agussandi Marpaung, S.H. saat berada di lingkungan Gedung KPK untuk mempersiapkan laporan temuan;
Kanan: Tampilan fasilitas gedung riset yang menjadi lokasi proyek pengadaan senilai ratusan miliar di lingkungan BRIN;
(Terdapat logo resmi Dewan Pimpinan Pusat LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRIN belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.(c/red)
