Suaraakademis.com.| Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan — Tata kelola pertambangan galian C di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng, Kabupaten Bulukumba, kini menjadi sorotan tajam. Meski Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang telah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek), aktivitas penambangan di lapangan justru berjalan tanpa pengawasan yang memadai, memicu keresahan luas di kalangan masyarakat.
⚠️ DARI HULU KE HILIR: KEKACAUAN YANG TAK TERKENDALI
Warga dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi sepanjang bantaran sungai Balantieng, mulai dari wilayah Desa Balong hingga Kacibo. Pantauan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Selatan Syarifuddin bersama pewarta media online Nasution mengungkap dugaan banyak pelaku usaha enggan melengkapi perizinan pertambangan.
“Di lapangan terlihat jelas ketidakberesan. Ada yang sudah memiliki Rekomtek seperti CV Batu Konsel Abadi, namun di sisi lain banyak penambang yang diduga beroperasi tanpa dasar hukum sama sekali, seperti usaha berinisial WW yang aktif menggali setiap saat,” ungkap Syarifuddin, Jumat (3/7/2026).
🚫 DUGAAN MELANGGAR ATURAN, EKOSISTEM TERANCAM
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena para penambang yang diduga ilegal dinilai tidak mempedulikan aturan pemerintah dan berpotensi merusak ekosistem sungai serta infrastruktur. Kekacauan ini terjadi di dua wilayah sekaligus: Kecamatan Ujungloe dan Kecamatan Rilau Ale.
Syarifuddin menegaskan perlunya langkah tegas tanpa kompromi:
“Balai Besar Sungai Pompengan bersama Dinas Lingkungan Hidup Bulukumba harus segera turunkan tim penegak hukum. Perlu segera ditarik garis batas wilayah tambang, dan setiap yang tidak punya izin harus ditertibkan. Jangan sampai kerusakan sungai ini baru disadari setelah terlambat,” tegasnya.
📋 SOLUSI TEGAS DEMI KEPENTINGAN UMUM
Untuk mengakhiri spekulasi dan keraguan publik, diajukan tiga langkah krusial:
1. Segera bentuk Satgas Khusus untuk menutup operasi tambang tanpa izin tanpa kompromi;
2. Lakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala dan tertutup bersama aparat penegak hukum;
3. Berikan pembinaan sekaligus penegakan aturan bagi pelaku yang belum memenuhi syarat perizinan.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah bersama Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang bersungguh-sungguh menertibkan lapangan, sehingga pemanfaatan sumber daya alam tidak merugikan lingkungan dan kepentingan publik.(Ayu)
