Suaraakademis.com.|Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan — Sebuah kasus kecelakaan kerja menimpa Muhammad Idris, pekerja di usaha mebel milik Hj. Muly yang beralamat di Jalan Macorawalie (Corowali), tepatnya di belakang TK Pembina, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini membuka fakta lemahnya penerapan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengabaian kewajiban hukum pengusaha terhadap pekerjanya.
Kecelakaan terjadi pada 25 April 2026, saat Idris sedang melaksanakan tugas. Akibat insiden tersebut, ia mengalami luka parah hingga harus kehilangan satu jari dan mengalami kerusakan serius pada dua jari lainnya. Korban segera dilarikan dan menjalani operasi serta perawatan di RS Lasinrang Pinrang. Namun, biaya pengobatan hanya ditanggung sebagian oleh pemilik usaha, sedangkan sisanya harus ditanggung sendiri oleh Idris dan keluarganya.
Setelah dinyatakan pulang, masalah justru memuncak. Saat korban berusaha meminta pertanggungjawaban lanjutan, Hj. Muly justru memutus komunikasi dengan memblokir nomor kontaknya. Merasa haknya diabaikan, Idris berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan serta menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.
Aturan Hukum yang Jelas Dilanggar
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha menanggung seluruh biaya pengobatan, operasi, dan perawatan lanjutan secara penuh, bukan hanya sebagian;
– Jika pekerja belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh tanggung jawab dan biaya menjadi kewajiban mutlak pemilik usaha;
– Pengusaha dilarang menghindari atau memutus komunikasi dalam proses penyelesaian hak-hak pekerja.
Tindakan yang dilakukan sejauh ini jelas menyimpang dari ketentuan hukum tersebut.
Konfirmasi: Hj. Muly Berdalih, Didampingi Suami Mengintimidasi
Mendapatkan informasi kasus ini, Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan Suaraakaakademis.com, Ayu Lestari, langsung menghubungi Hj. Muly pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 14.55 melalui telepon WhatsApp.
Menanggapi hal itu, Hj. Muly berbicara dengan nada tinggi, berdalih, dan justru menuduh korban: “Saya blokir soalnya bicaranya jelek. Seandainya Idris bicarakan dengan baik-baik, tentu akan kita selesaikan. Saya sudah tanggung biayanya.”
Ia menambahkan dengan nada ketus seolah tidak bersalah: “Idris bilang apa yang saya lakukan tidak sebanding dengan tangannya. Padahal saya tidak pernah menyuruh dia memotong tangannya. Mana ada orang yang mau menyuruh tangannya dipotong?”
Belum sempat penjelasan disampaikan, tiba-tiba suara seorang pria yang diduga suami Hj. Muly mengambil alih percakapan. Dengan nada kasar dan tidak bersahabat, ia seolah mengintimidasi: “Kalau ada sesuatu jangan langsung menghakimi, jangan langsung viralkan. Datang saja ke rumah, bawa Idris sekalian.”
Bantahan Tegas dari Muhammad Idris
Saat dikonfirmasi di waktu yang sama, pukul 14.36, Muhammad Idris membantah seluruh alasan yang disampaikan pihak pengusaha.
“Biaya rumah sakit seharusnya mencapai Rp9 juta, namun karena saya meminta keringanan lewat kenalan yang bertugas di rumah sakit, biayanya disepakati menjadi Rp5 juta. Dari jumlah itu, Hj. Muly hanya memberikan Rp4 juta, sehingga sisanya sebesar Rp1 juta harus saya tanggung sendiri,” jelas Idris.
Ia juga menepis keras alasan soal pendaftaran jaminan kerja: “Dikatakan tidak mendaftarkan BPJS karena berkas saya tidak lengkap? Itu bohong besar. Saya baru saja melapor ke Dinas Ketenagakerjaan, dan petugas di sana sudah mengarahkan agar kasus ini diproses lebih lanjut. Sebenarnya saya tidak mempersoalkan soal uang semata, saya hanya ingin nama baik saya dikembalikan.”
Sikap yang kurang terpuji itu juga dirasakan oleh wartawan lain. Roman Wijaya, wartawan asal Mamuju, Sulawesi Barat, yang menghubungi Hj. Muly pada pukul 15.19 mengaku mendapatkan respon yang tidak sopan: “Belum sempat mengajukan pertanyaan, beliau sudah meninggikan suara dan berkata, ‘Kamu di Mamuju ya? Kalau mau bicara, datang saja ke Pinrang’.”
Desakan Tegas Kepada Pemerintah Daerah
Menyikapi kasus ini, publik dan pengamat ketenagakerjaan mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk segera bertindak tegas.
“Kami meminta agar segera diperiksa legalitas usaha mebel milik Hj. Muly ini. Jika terbukti banyak pekerjanya tidak didaftarkan dalam jaminan sosial dan aturan K3 diabaikan, maka izin usahanya harus dicabut dan tempat usaha ditutup sementara hingga memenuhi seluruh ketentuan hukum,” tegas desakan yang disampaikan.
Sampai berita ini diturunkan, kasus masih dalam proses pelaporan ke instansi berwenang. Publik menanti langkah nyata dari Dinas Ketenagakerjaan agar aturan hukum ditegakkan dan hak-hak pekerja benar-benar dilindungi.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak usaha mebel milik Hj. Muly untuk menyampaikan klarifikasi lebih rinci guna menjaga keseimbangan informasi sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Ayu lestari)
