Pemkab Kuantan Singingi gandeng aparat penegak hukum, camat, kepala desa hingga Dubalang Kuantan untuk menekan dampak tambang ilegal dan kerusakan lingkungan
TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai langkah memperkuat pengawasan dan menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang semakin meluas.
Pembentukan Satgas PETI tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026). Rapat dipimpin langsung Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby dan dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kajari Kuansing Muhammad Harun Sunadi, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I dan III Setda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), para kepala OPD, camat, kepala desa, hingga perwakilan Dubalang Kuantan.
Bupati Suhardiman Amby menegaskan pembentukan Satgas PETI merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi semakin meluasnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tanpa izin.
“Pemerintah Provinsi Riau saat ini sedang memproses petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai payung hukum pengawasan tambang yang ramah lingkungan. Sambil menunggu regulasi tersebut, Pemkab Kuansing mengambil langkah preventif melalui pembentukan Satgas Terpadu,” ujar Suhardiman.

Menurutnya, Satgas PETI akan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kecamatan, pemerintah desa, hingga Dubalang Kuantan guna memperkuat pengawasan di lapangan serta mencegah dampak negatif aktivitas tambang terhadap masyarakat dan lingkungan.
Kapolres Kuansing: Penegakan Hukum Harus Disertai Solusi
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa penanganan persoalan PETI tidak dapat mengandalkan penindakan hukum semata. Diperlukan pendekatan yang komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak di tengah warga.
“Tidak cukup hanya penindakan untuk masyarakat Kuansing. Kami mendorong lahirnya Peraturan Gubernur sehingga tindak lanjut persoalan ini tidak menimbulkan gejolak,” kata Hidayat.
Ia menilai keberadaan regulasi yang jelas akan menjadi solusi dalam mengatur aktivitas pertambangan secara terukur, sehingga upaya penertiban dapat berjalan efektif tanpa memicu konflik horizontal di masyarakat.
Kejari Soroti Dampak Berantai Tambang Ilegal
Sementara itu, Kajari Kuansing Muhammad Harun Sunadi menyoroti dampak berantai atau multi effect yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI. Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana serta gangguan sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Kuansing mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
“Semua pihak harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan demi kepentingan generasi mendatang,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Satgas PETI Terpadu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pengawasan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin dapat berjalan lebih efektif, terpadu, serta berorientasi pada perlindungan lingkungan dan stabilitas sosial masyarakat.
