Dewan Penasehat Sambar.id Poengky Indarti Tegaskan: Mekanisme UU Tak Bisa Dilangkahi; Hanya Keputusan Presiden & Persetujuan DPR Yang Sah Secara Konstitusional
Suaraakademis.com.|Jakarta — Beredarnya narasi soal Surat Presiden (Surpres) pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di ruang publik dinilai berpotensi menyesatkan dan belum memiliki dasar hukum apa pun. Masyarakat diimbau tidak mudah terjebak spekulasi, karena secara aturan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri mutlak merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerhati kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas periode 2016–2020 dan 2020–2024, Poengky Indarti, yang kini menjabat Dewan Penasehat Sambar.id, menegaskan hal tersebut secara tegas.
“Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Tidak ada pihak yang bisa mengusik atau memaksakan pergantian Kapolri selain keputusan Presiden sendiri. Karena itu, isu adanya Surpres pergantian Kapolri saya nilai menyesatkan dan tidak bertanggung jawab,” tegas Poengky.
UU TELAH MENGATUR SECARA TEGAS — TIDAK BISA DILANGGAHI
Poengky menjelaskan, seluruh prosedur terkait pergantian Kapolri telah diatur tegas dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Tidak ada jalur lain yang sah secara konstitusional.
Artinya, meskipun isu bergulir deras di media sosial maupun ruang publik, selama belum ada keputusan resmi Presiden dan belum melalui tahapan konstitusional yang berlaku, maka narasi tersebut tidak memiliki pijakan hukum.
“Jika Presiden tidak berkenan mengganti Kapolri, maka tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah telah ada Surpres pergantian. Selama mekanisme konstitusional belum berjalan, isu tersebut hanyalah spekulasi,” ujarnya.
Apabila Presiden memutuskan melakukan pergantian, prosesnya pun harus mengikuti tahapan: penyiapan calon — yang dapat melibatkan pertimbangan Kompolnas — lalu nama calon diajukan kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan. Seluruh rangkaian itu wajib dijalani; tidak bisa dipangkas maupun diprediksi hanya berdasarkan narasi yang belum jelas sumbernya.
KINERJA POLRI JADI PERTIMBANGAN PRESIDEN
Lebih lanjut, Poengky menilai kepercayaan Presiden terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak terlepas dari capaian kinerja Polri selama ini dalam mendukung berbagai agenda strategis nasional.
Di bawah kepemimpinannya, Polri dinilai telah berkontribusi nyata dalam:
Menjaga stabilitas keamanan saat pandemi Covid-19
Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
Mendukung pemulihan ekonomi nasional
Mengawal program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)
Mengamankan berbagai forum internasional di Indonesia
“Prestasi tersebut menjadi alasan yang wajar apabila Presiden tetap mempertahankan Kapolri. Penilaian terhadap kinerja tentu berada di tangan Presiden sebagai pemegang kewenangan,” kata Poengky.
IMBAUAN TEGAS: JANGAN TERSEBAR INFORMASI BELUM TERVERIFIKASI
Poengky mengingatkan, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kegaduhan sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Demokrasi yang sehat hanya dapat dibangun di atas informasi yang akurat, bukan spekulasi atau narasi yang sengaja digiring tanpa dasar hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau:
Selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi pemerintah sebelum mempercayainya
Tidak menyebarkan kabar yang belum memiliki dasar hukum maupun konfirmasi resmi
Memahami bahwa pergantian Kapolri hanya sah melalui mekanisme UU No. 2 Tahun 2002: Keputusan Presiden + Persetujuan DPR RI
“Selama belum ada keputusan resmi Presiden dan belum melalui tahapan konstitusional, isu Surpres pergantian Kapolri tidak lebih dari spekulasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Poengky.
(Liputan Sambar.id, 7 Agustus 2026)
