TANGERANG — Perselisihan hubungan industrial antara Chairo Ardianto, mantan pekerja PT Mahakarya Sukses Indonesia, dengan perusahaan tersebut saat ini telah memasuki proses penanganan pada Dinas Tenaga Kerja setelah upaya penyelesaian secara langsung antara pekerja dan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja atas uang kompensasi berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah berakhirnya hubungan kerja.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak pekerja, Chairo Ardianto bekerja pada PT Mahakarya Sukses Indonesia sejak Desember 2024 sampai dengan berakhirnya hubungan kerja pada akhir Agustus 2026/awal September 2026 berdasarkan jangka waktu PKWT yang berlaku.
Selama hubungan kerja, upah terakhir pekerja tercatat sebesar Rp7.875.000 bruto per bulan.
Menurut pihak pekerja, selama beberapa periode PKWT tersebut uang kompensasi PKWT belum dibayarkan sebagaimana yang menjadi hak pekerja. Pihak pekerja kemudian menyampaikan somasi kepada perusahaan untuk meminta penyelesaian pembayaran hak tersebut sekaligus meminta dokumen-dokumen PKWT dan dokumen administrasi hubungan kerja.
Dalam pertemuan setelah somasi, pihak perusahaan menawarkan pembayaran sebesar Rp1.500.000. Namun, menurut pihak pekerja, nilai tersebut belum disertai penjelasan atau perhitungan yang dapat menjelaskan dasar penetapan jumlah tersebut.
Berdasarkan perhitungan sementara pihak pekerja dan kuasa hukumnya, nilai uang kompensasi PKWT yang dipersoalkan adalah sekitar Rp13.781.250. Perhitungan tersebut masih akan diverifikasi berdasarkan PKWT asli, dokumen perpanjangan atau pembaruan PKWT, masa kerja, serta dokumen pengupahan yang berada pada penguasaan perusahaan.
“Posisi kami bukan semata-mata mempersoalkan nominal. Kami meminta agar hak pekerja dihitung secara transparan berdasarkan dokumen PKWT dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Kalau memang menurut perusahaan nilainya hanya Rp1,5 juta, kami meminta dasar perhitungannya dibuka secara terang,” ujar kuasa hukum Chairo Ardianto dari Victory of Humanity Lawfirm yang terdiri dari Muh Nur Latief,S.H,La Isarmono,S.H,.Effgo Sanata,S.H,Muh Misbah,S.H,Anwari, S.H seusai menjalani Sidang Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat ini, persoalan tersebut telah masuk dalam proses pada Dinas Tenaga Kerja dan para pihak telah mendapatkan pemanggilan untuk mengikuti proses penyelesaian perselisihan.
Kuasa hukum pekerja menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses pemeriksaan dan penyelesaian yang dilakukan oleh instansi ketenagakerjaan serta tidak bermaksud mendahului kesimpulan atau keputusan dari instansi yang berwenang.
“Kami menyerahkan proses ini kepada mekanisme ketenagakerjaan. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif terhadap PKWT, pembayaran kompensasi, serta dokumen administrasi ketenagakerjaan perusahaan,” lanjut kuasa hukum.
Pihak pekerja juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk PKWT, perpanjangan atau pembaruan PKWT, bukti pencatatan PKWT, serta bukti pembayaran kompensasi dapat diperiksa dalam proses tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dari pemeriksaan instansi ketenagakerjaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang untuk menentukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak pekerja menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sepanjang dilakukan berdasarkan dokumen yang jelas, perhitungan yang transparan, dan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan hukum.