Suaraakademis.com.|Palembang, Sumatera Selatan – Delapan bulan berlalu, namun hasil sidang kode etik seorang oknum polisi yang diduga memeras Rp75 juta justru dikunci rapat. Setiap kali ditanyakan, tanggung jawab dilempar ke sana-sini Provost bilang ke Kabag Wassidik, Kabag Wassidik kembali ke Bidpropam, Kapolda menolak bertemu. Pola perlindungan terstruktur ini membuat Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke tak lagi diam. Langkah tegas diambil: laporan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri.
Awal Mula: Makian Telepon & Pemerasan Rp75 Juta
Persoalan mencuat sejak Februari 2025, ketika Wilson Lalengke melayangkan dua laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri:
Laporan Pertama: Dugaan penghinaan verbal berlebihan melalui sambungan telepon oleh AKP Taufik Ismail kepada Wilson Lalengke.
Laporan Kedua: Dugaan pemerasan sebesar Rp75 juta terhadap anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto.
Berkas dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan. Sidang kode etik digelar pada 8 Januari 2026. Namun hingga akhir Agustus 2026 delapan bulan berlalu hasil sidang tak pernah diumumkan, tak diserahkan kepada pelapor, dan sengaja disembunyikan.
Dua Kali Datang, Dua Kali Dipulangkan: Semua Lempar Tanggung Jawab
Pada 31 Agustus 2026, Wilson dan Hanjono mendatangi Polda Sumatera Selatan. Apa yang terjadi sungguh memalukan institusi:
Penyidik Propam Deni dan Kompol Hendri: “Bukan ranah kami, tanyakan ke Kabag Wassidik dan Kasubdit Jatanras.”
Kabag Wassidik dan Kasubdit Jatanras: “Kami tidak memegang berkas, tanyakan kembali ke Bidang Propam.”
Belum menyerah, keduanya kembali pada 9 September 2026 memohon audiensi langsung dengan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho. Permohonan ditolak. Beralasan sedang rapat daring penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Bukan sekali, bukan dua kali. Semua tahu, semua diam. Semua saling lempar. Ini bukan kebetulan ini pola perlindungan yang terencana,” tegas Wilson Lalengke.
Tuduhan Berat: “Kapolda Bukan Tidak Tahu, Beliau Sengaja Melindungi”
Titik puncak kemarahan Wilson meledak:
“Kapolda Sumatera Selatan bukan tidak tahu. Beliau tahu betul, tapi sengaja membiarkan. Mengapa? Karena dugaan kuat ada pihak di atas yang ikut menikmati aliran dana pemerasan itu. Kalau tidak, mengapa perlindungannya begitu kuat? Mengapa hasil sidang dikunci rapat? Mengapa tidak ada satu pun yang berani bertanggung jawab?”
Oleh karena itu, laporan resmi akan ditembakkan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri, menuntut evaluasi tegas terhadap:
Irjen Pol. Sandi Nugroho Kapolda Sumatera Selatan
AKBP Parlindungan Lubis Kabag Wassidik
AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi Plt. Kasubdit III Jatanras
“Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus tahu: ada yang salah di sana. Bukan sekadar satu oknum tapi sistem perlindungannya. Copot, periksa, proses. Demi kepercayaan rakyat terhadap Kepolisian Republik Indonesia.”
Saat Kekuasaan Melupakan Tanggung Jawab
Seperti dikatakan filsuf Montesquieu: “Kekuasaan yang tidak diawasi cenderung disalahgunakan.” Ketika institusi penegak hukum justru menutup kejahatan di lingkungannya sendiri, maka kepercayaan publik retak paling parah. Thomas Hobbes mengingatkan: rakyat menyerahkan wewenang kepada negara demi perlindungan bukan agar diperas oleh yang diberi wewenang itu.
“Hasil sidang itu bukan milik internal semata. Itu milik korban. Itu milik publik yang membayar gaji mereka. Kalau disembunyikan, berarti ada yang ditakuti. Dan yang ditakuti itu kemungkinan besar adalah kebenaran yang sedang ditutupi,” tegas PPWI.
Redaksi membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Polda Sumatera Selatan maupun pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan. Publik berhak tahu bukan dengan alasan birokrasi, tapi dengan fakta terbuka.
Tim Redaksi
Sumber: Pernyataan Resmi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke
Dipublikasikan: 20 September 2026