Suaraakademis.com.|Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan – Perjuangan seorang lansia berusia 76 tahun demi sepetak tanah peninggalan orang tua akhirnya sampai ke meja hukum. Hania Dg Tayu, didampingi keluarga dan pendamping hukum, resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sulsel. Lahan yang seharusnya menjadi milik keluarga itu diduga telah dikuasai pihak lain selama hampir 30 tahun, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
88 Are Menjadi 41 Are Sebagian Dikuasai Tanpa Hak
Lokasi sengketa berada di Jalan Borong, RT 002/RW 001, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Awalnya lahan tersebut seluas 88 are, namun kini tersisa hanya sekitar 41 are. Sebagian besar diduga telah dikuasai tanpa hak oleh seseorang berinisial NR selama kurang lebih 30 tahun.
Pihak keluarga menunjukkan dokumen kunci berupa Persil Rinci C1 256 Nomor 46 sebagai bukti kepemilikan sah. Terdapat pula sejumlah saksi yang masih hidup dan mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut.
“Kami Orang Kecil, Kami Percaya Hukum”
Laporan resmi disampaikan pada Sabtu, 19 September 2026 sore, didampingi Syarifuddin Dchyadi (Ketua Umum Laskar The Iwan/Iwan Bongkar), keluarga, kerabat, dan awak media. Laporan diterima langsung oleh Ka SPKT Polda Sulsel, Kompol Irvan Arfandi, S.H., dengan nomor:
STTLP/B/1126/IX/2026/SPKT/Polda Sulsel
Dengan suara bergetar, keluarga ahli waris menyampaikan harapan yang sederhana namun mendalam:
“Kami orang kecil dan miskin berharap mendapat keadilan hukum. Kami percaya bahwa Allah tidak tidur. Lahan tersebut merupakan peninggalan orang tua kami dan menjadi satu-satunya peninggalan keluarga.”
Fakta Utama Perkara
Pelapor: Hania Dg Tayu (76), ahli waris
Lokasi: Jalan Borong, Kec. Bontomarannu, Gowa
Luas awal: 88 are | Tersisa: 41 are
Kerugian ditaksir: ±Rp5 miliar
Dikuasai sejak: ±30 tahun
Bukti: Dokumen Persil Rinci C1 256 No. 46 + saksi hidup
Nomor Laporan: STTLP/B/1126/IX/2026/SPKT/Polda Sulsel
Terlapor: Inisial NR
Seruan: Jangan Biarkan Keadilan Lambat Datang
Redaksi menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum, tak terkecuali warga kecil. Jika dokumen kepemilikan sah dan saksi-saksi tersedia, maka proses hukum wajib berjalan cepat, transparan, dan tidak boleh terhambat oleh siapa pun.
“Lahan adalah nyawa bagi rakyat kecil. Jika 30 tahun belum kunjung terang, maka penegakan hukum wajah bekerja lebih keras. Bukan untuk yang kuat, bukan untuk yang kaya tapi untuk yang benar.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak terlapor maupun aparat terkait untuk memberikan tanggapan. Proses hukum harus terang, dan kebenaran harus berdiri di atas bukti bukan di atas kuasa.
Samsul Daeng Pasomba
Dipublikasikan: 20 September 2026