Suaraakademis.com.|Payakumbuh, Sumatera Barat — Polemik sengketa pemberitaan yang memanas di ruang publik memerlukan jalan keluar yang jernih dan objektif. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, memberikan pandangan tajam: sengketa pers tidak boleh diselesaikan dengan saling serang di media sosial atau pernyataan sepihak. Harus ada ruang netral di mana kedua pihak pengadu maupun teradu berdiri sejajar, membuka bukti, dan membiarkan fakta yang berbicara.
“Jangan Hanya Saling Klaim Buktikan!”
Menurut Prof. Sutan Nasomal, kunci penyelesaian sengketa yang sehat dan transparan sangat sederhana namun sering diabaikan:
“Pengadu bawa bukti, teradu juga bawa bukti. Jangan hanya saling klaim. Kalau perlu, Dewan Pers mempertemukan kedua pihak agar persoalannya dapat diklarifikasi secara terang dan objektif.”
“Adu bukti, bukan adu opini. Kalau memang ada fakta, buka faktanya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Dengan begitu persoalan menjadi terang,” tegasnya.
Proses Konfirmasi Wartawan Juga Harus Dipertanggungjawabkan
Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah proses jurnalistik, khususnya langkah konfirmasi. Diketahui bahwa wartawan telah mengirimkan permintaan konfirmasi substantif kepada pihak terkait pada 26 Juli 2026, memberikan kesempatan klarifikasi. Namun dokumen tersebut belum sepenuhnya diuji kebenarannya dalam proses sengketa.
“Kalau ada bukti konfirmasi, tunjukkan. Kalau ada jawaban dari pihak yang dikonfirmasi, tunjukkan juga. Jangan sampai persoalan hanya dinilai dari satu sisi. Surat konfirmasi yang terkirim belum menjawab apakah ada tanggapan yang masuk dan itulah yang harus diperiksa Dewan Pers,” ungkap Prof. Sutan Nasomal.
Pertemukan Kedua Pihak, Duduk Satu Meja
Solusi yang ditawarkan sangat konkret:
“Bila perlu dipertemukan. Duduk bersama, masing-masing membawa bukti. Dengan begitu dapat diketahui apa yang sebenarnya dipersoalkan dan bagaimana fakta yang dimiliki masing-masing pihak.”
Pendekatan ini bukan untuk mencari siapa pemenang, tetapi memastikan:
Setiap pihak mendapat kesamaan hak didengar
Setiap dokumen dan bukti dapat diverifikasi
Proses jurnalistik dievaluasi sesuai Kode Etik Jurnalistik
Publik tidak terombang-ambing informasi yang saling bertentangan
Penting: “Dugaan” Tetap “Dugaan” Hingga Ada Putusan
Peringatan penting disampaikan terkait muatan pemberitaan yang menyebutkan dugaan aktivitas PETI dan aliran dana:
“Informasi tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi bukan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Praduga tak bersalah berlaku di sini, sekalipun dalam ruang pemberitaan.”
Hormati Proses, Bukan Tekanan
Penegasan terakhir:
“Kalau media memang memiliki kekurangan, perbaiki. Kalau pengadu memiliki bukti bahwa ada informasi yang keliru, tunjukkan. Tetapi kalau media memiliki data dan dokumentasi proses jurnalistik, itu juga harus diberikan kesempatan untuk diuji.”
“Selesaikan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa paling lantang bersuara. Itulah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik terhadap pers maupun lembaga penyelesaian sengketa.”
Sementara itu, pihak media juga menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi sesuai mekanisme yang berlaku, dan siap menunjukkan dokumentasi proses konfirmasi kepada pihak berwenang apabila diperlukan.
Catatan Redaksi: Pendapat ini menjadi penting bagi seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat pengikut berita. Sengketa pers adalah urusan profesional dan hukum bukan medan saling menjatuhkan. Dewan Pers adalah wadah yang disediakan undang-undang. Gunakan itu. Buka bukti. Dengar satu sama lain. Dan biarkan kebenaran muncul di tengah, bukan di ujung mulut.
Redaksi
Sumber: Konfirmasi Langsung Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Dipublikasikan: 19 September 2026