Mendesak Bupati Evaluasi Kadiskop UKM, Jangan Intervensi Kewenangan Rapat Anggota!
Suaraakademis.com.|Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Cinta Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, angkat bicara soal dugaan intervensi sepihak terhadap urusan internal koperasi di wilayahnya. Ketua LSM KCBI Muba, A Nasution, secara tegas mendesak Bupati Musi Banyuasin untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh hingga mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muba, Zulkarnain S.P. yang dinilai telah melampaui wewenang dan mengabaikan prinsip dasar koperasi.
Desakan ini disampaikan langsung kepada wartawan di Sekayu, Kamis (20/08/2026), sebagai bentuk kontrol sosial agar tata kelola koperasi tetap berjalan di atas prinsip kemandirian dan kedaulatan anggota — bukan diatur sepihak oleh pejabat pemerintah.
PRINSIP KOPERASI: KEPUTUSAN TERTINGGI ADA DI TANGAN ANGGOTA, BUKAN PEJABAT!
LSM KCBI Muba menegaskan bahwa dalam UU Perkoperasian, kedaulatan koperasi berada sepenuhnya di tangan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bukan di tangan Dinas maupun pejabat pemerintah. Intervensi yang melampaui batas, apalagi menentukan arah kebijakan organisasi koperasi secara sepihak, dinilai telah merampas hak konstitusional anggota.
“Jangan ada yang merampok kewenangan anggota. Keputusan tertinggi dalam koperasi adalah keputusan anggota. Zulkarnain S.P. bukan pemilik koperasi dan tidak berhak menentukan arah organisasi. Itu melanggar asas kemandirian koperasi!” — tegas A Nasution, Ketua LSM KCBI Muba.
Menurut LSM KCBI, jika terbukti ada kebijakan atau tindakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang mengabaikan keputusan mayoritas anggota serta hasil pengawasan Badan Pengawas Koperasi, maka hal itu masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Pemerintah daerah berfungsi membina dan memfasilitasi — bukan mengintervensi dan mengambil alih kekuasaan organisasi koperasi.
DESAKAN TEGAS: BUPATI HARUS PERIKSA OBJEKTIF, JANGAN TERIMA LAPORAN DI ATAS KERTAS!
LSM KCBI meminta Bupati Musi Banyuasin untuk tidak hanya menerima laporan sepihak di atas kertas, tetapi melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka langkah tegas — termasuk pencopotan — adalah bentuk perintah yang wajib dijalankan demi menjaga hak anggota dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami minta Bupati Muba jangan hanya menerima laporan di atas kertas. Periksa secara objektif. Kalau terbukti salah, copot. Ini menyangkut hak anggota koperasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengalahkan kepentingan masyarakat luas!” — tegas A Nasution.
LSM KCBI juga meluruskan bahwa sikap ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan kontrol sosial yang konstruktif dan konstitusional. Tujuannya agar aturan ditegakkan, hak anggota dihormati, dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami LSM KCBI tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya minta aturan ditegakkan dan hak anggota dihormati. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Itu harga diri pemerintahan yang bersih dan akuntabel.” — pungkasnya.
AKAN DIKAWAL TERUS: MASYARAKAT BERHAK TAHU HASILNYA!
LSM KCBI Muba menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk membuka ruang pemeriksaan secara transparan, sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui proses dan hasilnya secara objektif.
“Kami tidak akan diam. Hak rakyat, khususnya anggota koperasi, tidak boleh diabaikan. Semua pihak harus bertindak sesuai aturan. Koperasi milik anggota, bukan milik pejabat!”
KESIMPULAN: KOPERASI MILIK ANGGOTA, BUKAN WILAYAH KEKUASAAN PEJABAT!
Prinsip koperasi adalah kemandirian dan kedaulatan anggota. Pemerintah membina, bukan mengambil alih. Jika ada pejabat yang melampaui wewenang — harus ada tindakan tegas. LSM KCBI Muba membuktikan: kontrol sosial adalah hak rakyat, dan penegakan hukum adalah kewajiban negara!(Tim/Red)