Data Resmi 2018–2026: 100% Cair Tanpa Sisa; Rp 6,65 MILIAR Habis untuk Item Berulang! Saat Diminta Penjelasan, Kepala Desa Kariango Beralih Urusan Lain — Publik Bertanya: Sampai Kapan Ditunda?
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Selama sembilan tahun berturut-turut, Desa Kariango, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, menerima alokasi Dana Desa yang seluruhnya dicairkan secara utuh tanpa sisa sedikit pun. Data resmi penyaluran periode 2018–2026 mencatat total anggaran yang mengalir mencapai Rp 8.874.480.000 (Rp 8,87 MILIAR) — semuanya cair 100% setiap tahun.
Namun fakta yang memicu tanda tanya paling besar: miliaran rupiah terus mengalir deras sejak 2018, namun desa justru bertahun-tahun berstatus “SANGAT TERTINGGAL”, baru berubah menjadi “BERKEMBANG” pada tahun ketujuh-kedelapan. Dan yang paling mencurigakan: lebih dari Rp 2,34 MILIAR masuk pos “Keadaan Mendesak” — TANPA PERNAH DIJELASKAN RINCIANNYA!
Saat dimintai konfirmasi secara jurnalistik, Kepala Desa Kariango belum menjawab satu pun pertanyaan pokok — melainkan meminta awak media bersabar dengan alasan sedang membahas persiapan Hari Kemerdekaan.
POLA ANGGARAN BERULANG: Rp 6,65 MILIAR UNTUK ITEM YANG SAMA TIAP TAHUN!
Pantauan data resmi memperlihatkan pola yang sangat mencolok. Tujuh kelompok pos anggaran muncul berulang tahun demi tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, bahkan dalam satu tahun tercatat dua kali anggaran terpisah untuk kegiatan yang sama. Secara keseluruhan, item berulang ini saja telah menelan anggaran lebih dari Rp 6,65 MILIAR:
JALAN DESA, JALAN USAHA TANI & PRASARANA — DIANGGARKAN ULANG TIAP TAHUN, TOTAL Rp 2,9 MILIAR+!
Apakah jalan yang sama terus dibayar berkali-kali setiap tahun? Mengapa terus dianggarkan ulang seolah belum pernah selesai?
POSYANDU & KESEHATAN — BERULANG TIAP TAHUN, KADANG GANDA! TOTAL Rp 340 JUTA+!
Selalu ada di anggaran, bahkan tercatat dua kali dalam satu tahun. Apakah dibangun ulang setiap tahun?
PAUD & PENDIDIKAN ANAK USIA DINI — DIANGGARKAN ULANG TERUS-MENERUS! Rp 225 JUTA+!
Sarana, bantuan, operasional — selalu muncul berulang. Apakah gedung dibangun ulang tiap tahun?
AIR BERSIH — DIANGGARKAN BERULANG RATUSAN JUTA!
Belum jelas apakah selesai dibangun atau justru dianggarkan ulang terus-menerus.
PERTANIAN & PETERNAKAN — BERULANG TIAP TAHUN! Rp 435 JUTA+!
Bantuan, alat, sarana — selalu muncul berulang dengan nilai ratusan juta.
APARATUR DESA & BPD — PULUHAN JUTA TIAP TAHUN!
Selalu ada dalam anggaran, namun kemajuan desa belum sebanding dengan aliran dana.
POS “KEADAAN MENDESAK” — PALING MENCURIGAIKAN! Rp 2,34 MILIAR TANPA SATU RINCIAN!
Muncul berturut-turut sejak 2020. Ratusan juta tiap tahun — TOTAL Rp 2,34 MILIAR — TIDAK PERNAH DIJELASKAN: Keadaan apa yang mendesak? Dibayarkan kepada siapa? Dimana buktinya?
9 TAHUN CAIR PENUH — DESA LAMA TERTINGGAL, BARU NAIK STATUS!
Tabel
Tahun Pagu & Penyaluran Status Desa
2018 Rp 956.110.000 —
2019 Rp 1.364.970.000 —
2020 Rp 1.332.989.000 —
2021 Rp 1.356.303.000 – SANGAT TERTINGGAL
2022 Rp 1.148.705.000 – SANGAT TERTINGGAL
2023 Rp 800.914.000 – TERTINGGAL
2024 Rp 807.665.000 – BERKEMBANG
2025 Rp 806.352.000 – BERKEMBANG
2026 Rp 300.472.000 – BERKEMBANG
TOTAL Rp 8.874.480.000 — CAIR PENUH 9 TAHUN! Baru Berkembang Tahun ke-7!
Dana mengalir deras sejak tahun pertama — 100% cair tanpa sisa. Namun desa justru SANGAT TERTINGGAL bertahun-tahun. Pertanyaan tak terelakkan: Kemana sebenarnya perginya miliaran rupiah yang dianggarkan berulang-ulang?
DIKONFIRMASI: KADES KARIANGO — “SABAR YA BU, SAYA SEDANG RAPAT!”
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat dari Media SuaraAkademis, Ayu Lestari, telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Kariango pada Jumat, 7 Agustus 2026, meminta penjelasan rinci dan transparan terkait:
– Mengapa anggaran berulang terus-menerus senilai Rp 6,65 MILIAR?
– Kemana perginya Rp 2,34 MILIAR pos “Keadaan Mendesak” tanpa rincian?
– Mengapa desa tetap tertinggal bertahun-tahun padahal dana cair penuh tanpa sisa?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa Kariango belum memberikan satu pun jawaban atas hal-hal yang ditanyakan, melainkan menyampaikan balasan singkat:
“Sabar ya Bu, saya sementara rapat dulu terkait 17 Agustus, Bu.”
Jawaban yang mengalihkan pembicaraan ke urusan persiapan peringatan Hari Kemerdekaan ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: Apakah penjelasan atas miliaran rupiah uang rakyat harus menunggu selesainya peringatan hari besar nasional? Sampai kapan publik harus bersabar atas pertanggungjawaban yang seharusnya diberikan secara terbuka dan tanpa penundaan?
PERTANYAAN PUBLIK TETAP TERBUKA — URUSAN UANG RAKYAT TIDAK BOLEH TERUS DITUNDA!
Pola anggaran berulang, pos miliaran tanpa rincian, status desa yang lama tertinggal, ditambah sikap meminta waktu bersabar dengan alasan urusan lain — semakin memperkuat tanda tanya besar:
1. Mengapa pertanggungjawaban miliaran rupiah ditunda dengan alasan rapat lain? Apakah ada hal yang sulit dijelaskan secara terbuka kepada publik?
2. Keadaan apa yang mendesak selama 6 tahun berturut-turut senilai Rp 2,34 MILIAR? Tidak ada rincian, tidak ada bukti fisik yang terlihat warga.
3. Mengapa desa tetap tertinggal bertahun-tahun padahal Rp 8,87 MILIAR cair penuh tanpa sisa? Kemana perginya uang rakyat?
4. Sampai kapan warga harus bersabar? Uang rakyat senilai miliaran rupiah wajib dijelaskan kapan pun, bukan ditunda-tunda.
Masyarakat mendesak KPK RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Polres Mamasa, dan BPK Perwakilan Sulawesi Barat untuk:
Menyelidiki secara mendalam aliran Dana Desa Kariango periode 2018–2026
Meminta rincian lengkap dan bukti pendukung pos “Keadaan Mendesak” Rp 2,34 MILIAR
Memeriksa pekerjaan yang dianggarkan berulang — apakah benar-benar dikerjakan dan sesuai nilai anggaran?
Memproses secara hukum siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara, tanpa pandang bulu!
RUANG HAK JAWAB TETAP TERBUKA — ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BERLAKU
Redaksi SuaraAkademis membuka ruang tanggapan dan klarifikasi secara terbuka kepada Pemerintah Desa Kariango, Pemerintah Kecamatan Tawalian, Dinas PMD Kabupaten Mamasa, serta Inspektorat Kabupaten Mamasa untuk memberikan penjelasan rinci dan data pendukung menurut versi pihak berwenang. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, hak jawab dan tanggapan diterima secara berimbang untuk disampaikan kepada publik.
Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun rakyat berhak mengetahui: Rp 8,87 MILIAR cair penuh 9 tahun — kemana saja perginya? Mengapa Rp 2,34 MILIAR “mendesak” tanpa rincian? Dan mengapa pertanggungjawaban uang rakyat harus ditunda-tunda?
(Ayu Lestari — Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Media SuaraAkademis)
Liputan Investigasi Berdasarkan Data Resmi Penyaluran Dana Desa & Hasil Konfirmasi, 7 Agustus 2026
