Dana Rp5,7 Miliar Cair Lewat Perbankan — Sinergi Muda Mamasa Desak Kejati Sulbar Jelaskan Mengapa Pejabat Bank Belum Tersentuh!
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Selatan – 6 Agustus 2026 — Sebuah kritik tajam menggema di tengah masyarakat Mamasa. Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa’, melontarkan pertanyaan yang menyentuh akar keadilan: mengapa penanganan dugaan korupsi pembebasan lahan Pasar Mamasa seakan-akan hanya menyasar pihak tertentu, sementara pejabat perbankan yang memegang kunci pencairan dana Rp5,7 miliar justru belum tersentuh pemeriksaan mendalam?
Pencairan dana sebesar itu mustahil terjadi tanpa lewat meja, verifikasi, dan persetujuan pejabat bank. Namun hingga saat ini, Kepala Cabang BRI Mamasa dan Kepala Cabang BPD Mamasa belum diketahui diperiksa secara serius. Kesan yang muncul di mata publik sungguh menyakitkan: Hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
DANA CAIR LEWAT BANK, TAPI PEJABAT BANK TIDAK DIPERIKSA?
Ryan Mewa’ menegaskan, jika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat benar-benar ingin mengungkap kebenaran secara utuh, maka tidak boleh ada pihak yang dikecualikan.
“Rp5,7 miliar itu cair lewat rekening, lewat sistem, lewat meja pimpinan cabang. Ada tanda tangan, ada prosedur, ada tanggung jawab. Lalu mengapa Kepala Cabang BRI dan BPD Mamasa belum diperiksa? Apakah mereka tidak tahu? Tidak mungkin! Atau ada yang sengaja dilindungi?” tegas Ryan.
Ia meminta Kejati Sulbar menjelaskan secara terbuka kepada rakyat: Apakah kedua pejabat perbankan itu sudah dipanggil dan diperiksa? Kapan? Apa hasilnya? Jika belum, mengapa belum? Transparansi bukan anugerah, melainkan hak rakyat.
SIAPA YANG MEMBANTU KORUPSI, SAMA BERAT HUKUMNYA!
Ryan juga mengingatkan penyidik pada ketentuan hukum yang tidak bisa dibelokkan:
Pasal 15 UU Tipikor No.31/1999 jo UU No.20/2001:
Siapa pun yang membantu, memberi kesempatan, sarana, atau pemufakatan jahat sehingga korupsi bisa terjadi — DIPIDANA SAMA BERATNYA dengan pelaku utama!
Pasal 55 ayat (1) ke-1 & Pasal 56 KUHP:
Yang dengan sengaja mempermudah kejahatan juga dianggap pelaku. Artinya, jika pejabat bank mencairkan dana yang tidak seharusnya cair — ia BUKAN sekadar saksi. Ia turut bertanggung jawab secara pidana!
“Jangan sampai rakyat beranggapan: kalau yang kecil ditangkap, kalau yang punya koneksi di bank dibiarkan. Itu BUKAN keadilan. Itu ketidakadilan yang disahkan dengan diam!”
DESAKAN TEGAS: USUT TUNTAS SEMUA PIHAK, TANPA TEBANG PILIH!
Sinergi Muda Mamasa mendesak Kejati Sulbar:
1.Periksa secara mendalam Kepala Cabang BRI Mamasa dan Kepala Cabang BPD Mamasa serta pihak-pihak yang menandatangani pencairan dana Rp5,7 miliar;
2. Dalami dugaan pembantuan atau pemufakatan jahat dari pihak perbankan yang memungkinkan dana mengalir tanpa kelengkapan sah;
3.Buka perkembangan penyidikan kepada publik secara transparan — siapa yang diperiksa, siapa yang belum, dan alasannya;
4.Tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti berperan berdasarkan alat bukti sah, wajib diproses hukum — tanpa pandang jabatan, tanpa pandang kedudukan.
*”Keadilan itu harus sama beratnya. Jika rakyat kecil harus jujur di hadapan hukum, maka pejabat bank juga harus begitu. Jangan biarkan pepatah rakyat menjadi kenyataan: *Hukum hanya berlaku untuk yang tidak punya, bukan untuk yang dilindungi.”
RUANG HAK JAWAB TERBUKA — ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BERLAKU
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat belum memberikan tanggapan resmi atas desakan Sinergi Muda Mamasa. Redaksi SuaraAkademis tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun rakyat berhak bertanya: Dana lewat tangan siapa? Mengapa tidak diperiksa? Dan adakah yang sengaja dilindungi?
(Tim Liputan Khusus — Berdasarkan Pernyataan Resmi Sinergi Muda Mamasa & Ketentuan Hukum Berlaku)
