Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Dugaan penyelewengan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) senilai Rp4 miliar di Kabupaten Mamasa kini berbalik arah. Sekretaris Daerah (Sekda) Hj. Muhammad Syukur melaporkan adanya dugaan pemerasan yang disampaikan melalui perantara media, dengan ancaman aksi demonstrasi dan pemberitaan.
Awal Mula: Sorotan Pengelolaan Dana Guru
Kasus bermula dari keresahan publik terkait dugaan penyimpangan dana tunjangan guru senilai Rp4 miliar. Menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi Kepala Perwakilan SuaraAkademis.com, Ayu Lestari, pada Senin (6/7/2026):
“Temuan tersebut sudah masuk ranah proses hukum. Kejaksaan telah melimpahkan berkas ke Inspektorat. Sebagian guru sudah mengembalikan dana, sedangkan sisanya telah membuat perjanjian di atas materai dan diberikan waktu mencicil pengembaliannya,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan menyogok atau membungkam aspirasi: “Itu sama sekali tidak benar. Saya hanya mengajak semua pihak untuk duduk bersama berdiskusi. Saya selalu membuka ruang dialog yang adil bagi siapapun.”
Tawar-Menawar Uang Berkedok Aspirasi
Informasi dugaan pemerasan disampaikan kepada Sekda melalui Ayu Lestari, dari pihak yang mengaku aktivis dengan nama ALBICELESTE Aktivis, yang menghubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon dari nomor +62 857-7202-7868.
Berdasarkan bukti yang ada, permintaan uang berubah-ubah disertai tekanan:
🔹 Pertama menuntut Rp50 juta
🔹 Ditolak, diturunkan menjadi Rp30 juta
🔹 Terakhir kembali meminta Rp20 juta
Sambil menyatakan dirinya berada di Jakarta bersama rekan, aktivis tersebut menyampaikan ancaman:
“Sampaikan kepada Sekda, jika tidak dipenuhi, kami akan turun demonstrasi dan kasus ini akan kami angkat ke sejumlah media nasional.”
Muhammad Syukur mengaku sangat terganggu:
“Saya merasa ditakuti, diperas, dan kondisi psikologis saya terganggu. Segera saya akan melaporkan hal ini ke penegak hukum di Polres Mamasa agar diproses sesuai aturan,” ungkapnya.
Surat Aksi yang Terbit
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Mamasa (AMPERA) mengirim surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026. Aksi direncanakan Rabu depan pukul 09.00 WIB di depan Kejaksaan Agung dan BKN dengan alasan menyoroti dugaan pencucian uang.
Publik pun mempertanyakan: Mengapa perjuangan atas nama masyarakat harus disertai tawar-menawar uang pribadi?
Dasar Hukum
Tindakan tersebut berpotensi melanggar:
1. Pasal 368 KUHP Lama / Pasal 482 KUHP Baru: Pemerasan terancam maksimal 9 tahun penjara;
2. Pasal 369 KUHP / Pasal 483 KUHP Baru: Ancaman merusak nama baik terancam maksimal 4 tahun penjara;
3. Pasal 256 KUHP Baru: Aksi tanpa prosedur benar terancam pidana atau denda.
Hak beraspirasi dan berdemo dijamin konstitusi, namun dilarang keras dijadikan alat pemerasan. Bukti pesan, rekaman, dan surat resmi menjadi kunci proses hukum.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini.(Ayu)
