Suaraakademis.com.|Kabupaten Mukomuko, Bengkulu — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selagan yang sepenuhnya dibiayai dari keuangan daerah kini menuai sorotan tajam. Fakta bahwa perusahaan ini belum menyumbang sepeser pun ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) memicu desakan kuat agar dilakukan audit investigasi menyeluruh hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.
PAD Nihil: Pertanyaan Besar di Tengah Beban Publik
Sorotan publik semakin menguat setelah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, mengonfirmasi secara resmi bahwa PDAM Tirta Selagan hingga saat ini belum memberikan kontribusi sepeser pun ke kas daerah. Padahal, aset dan operasional perusahaan ini dibiayai sepenuhnya dari uang rakyat.
Sampai saat ini, pihak manajemen PDAM Tirta Selagan belum memberikan penjelasan resmi maupun klarifikasi terkait tata kelola keuangan, pengelolaan aset, serta alasan ketiadaan kontribusi bagi daerah. Kondisi ini semakin memicu keresahan pelanggan sekaligus pemilik hak atas aset daerah tersebut.
DPRD Tegaskan: BUMD Harus Transparan dan Bertanggung Jawab
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, S.E., menegaskan sikap tegas:
“Seluruh Badan Usaha Milik Daerah wajib mengelola aset dan uang rakyat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kerugian keuangan daerah, atau penyalahgunaan wewenang, APIP maupun aparat hukum harus segera turun melakukan audit investigasi tanpa menunda lagi.”
Ia menekankan, jika hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana, penindakan harus dilakukan tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan.
KRM dan LP-KPK Siap Serahkan Dokumen ke Aparat Hukum
Merespons situasi ini, Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko bersama LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum lengkap dengan data dan dokumen pendukung.
“Kami tidak mencari keributan, kami meminta kepastian. Jika tidak ada pelanggaran, masyarakat tenang. Tapi jika ada yang merugikan uang daerah, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses hukum,” tegas perwakilan kedua lembaga tersebut.
Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Keuangan, Pemerintahan Daerah, Peraturan BUMD, hingga Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Ruangan Klarifikasi Tetap Dibuka
Redaksi tetap membuka seluas-luasnya ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direksi serta jajaran manajemen PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko, demi menjaga keseimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.(Tim/red)
