Suaraakademis.com.com.|Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan — Lebih dari dua bulan setelah mengalami kecelakaan kerja yang membuatnya cacat permanen, pengaduan pekerja Muhammad Idris akhirnya ditindaklanjuti resmi oleh instansi pengawas ketenagakerjaan. UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Wilayah I Parepare telah mengeluarkan surat panggilan dinas untuk mendalami kasus ini.
LUKA PERMANEN DI TEMPAT KERJA
Kecelakaan menimpa Idris saat sedang melaksanakan tugas di UD. Sinar milik Hj. Muliat, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, pada 25 April 2026. Akibat insiden itu, ia kehilangan satu jari tangan dan mengalami kerusakan serius pada dua jari lainnya—kondisi yang berpotensi mengurangi kemampuan bekerja seumur hidup.
Baru pada 23 Juni 2026 Idris melayangkan laporan resmi ke pihak berwenang. Kini, setelah jeda waktu yang cukup lama, surat panggilan bernomor 094/115/UPT WILI//Denakertrans tertanggal 6 Juli 2026 akhirnya terbit.
INSTANSI PANGGIL UNTUK KETERANGAN LENGKAP
Plt. Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Parepare, Udin Pali Amna, ST., M.H., memanggil Idris hadir pada:
🔹 Rabu, 8 Juli 2026 pukul 10.00 Wita
🔹 Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Parepare
Ia diminta membawa bukti identitas, perjanjian kerja, bukti upah, biaya pengobatan, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pemanggilan ini didasarkan pada aturan pengawasan perburuhan yang mewajibkan penjelasan fakta hubungan kerja dan keselamatan di perusahaan.
Pertanyaan Krusial
Tindak lanjut ini menjadi langkah awal yang ditunggu, namun tetap menyisakan pertanyaan publik:
🔹 Mengapa butuh waktu berbulan-bulan hingga kasus ini diproses?
🔹 Apakah perusahaan sudah memenuhi standar keselamatan kerja dan kewajiban perlindungan pekerja?
Redaksi akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak Muhammad Idris terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.(Ayu)
