Suaraakademis.com.|Bogor — Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menekan risiko banjir melalui program normalisasi sungai kini dipertanyakan. Aktivis Hanif Abdullah menyoroti keberadaan usaha Beton Istimewa yang diduga berdiri melanggar batas kawasan sempadan Sungai Angke, di wilayah Bogor Utara. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan semakin memperparah genangan air yang kerap melanda pemukiman warga saat hujan lebat.
“Jangan sampai normalisasi sungai hanya menjadi slogan semata. Di satu sisi pemerintah berjanji mengatasi banjir, tapi di sisi lain dugaan pelanggaran sempadan sungai justru dibiarkan berlangsung,” tegas Hanif Abdullah, Selasa (22/6/2026).
Berdasarkan penelusuran dan aspirasi warga sekitar, kawasan tersebut memang sudah lama rawan banjir. Keberadaan usaha beton itu dinilai berpotensi menyempitkan aliran air dan mengurangi daya tampung sungai, yang justru mengancam keselamatan serta harta benda masyarakat.
Aturan Hukum yang Jelas Dilanggar
Hanif mengingatkan bahwa kawasan sempadan sungai diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai. Dalam ketentuan tersebut, sempadan sungai ditetapkan sebagai kawasan lindung yang dilarang dimanfaatkan jika dapat mengganggu fungsi aliran air, pengendalian banjir, dan keseimbangan lingkungan.
“Keselamatan rakyat harus lebih diutamakan daripada keuntungan bisnis. Jangan sampai warga menjadi korban bencana akibat perbuatan segelintir pengusaha yang mengabaikan aturan,” tandasnya.
Ia juga menegaskan prinsip keadilan dalam penegakan hukum. “Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Sering kita lihat pedagang kecil atau warga biasa mudah digusur, tapi jika ada pengusaha yang diduga melanggar aturan, justru dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua pihak, tanpa pandang bulu,” kritiknya.
Desakan Pemerintah untuk Tindak Tegas
Hanif meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas PUPR, Satpol PP, dan DPMPTSP, bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, segera melakukan pengecekan lapangan secara terbuka dan transparan. Langkah yang diminta meliputi:
Pengukuran resmi batas garis sempadan Sungai Angke;
Pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan, termasuk PBG, SLF, dan rekomendasi teknis lingkungan;
Penindakan tegas jika terbukti melanggar aturan, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan yang melanggar batas, hingga pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.
“Jika terbukti melanggar, kami minta usaha Beton Istimewa ditutup secara permanen dan seluruh pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ancaman Aksi Massa
Aktivis dan elemen pemuda Bogor Utara menegaskan tidak akan tinggal diam jika tidak ada tanggapan dan tindakan nyata. Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi massa di lokasi usaha tersebut, tepatnya di Jalan Bomang, Kecamatan Kemang.
“Kami turun ke jalan untuk menuntut tegaknya hukum, diselamatkannya fungsi sungai, serta melindungi warga dari ancaman banjir yang semakin mengkhawatirkan,” pungkas Hanif.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola Beton Istimewa, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta BBWS Ciliwung-Cisadane untuk meminta klarifikasi, data pengukuran resmi, dan status perizinan. Hak jawab tetap dibuka selama 1 x 24 jam guna menjaga keseimbangan informasi sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(TIM REDAKSI)
