Aktivis Muda Tambrin: Harus Dikelola Langsung Dispenda dan Dishub, Agar Hasil Penuh Masuk Kas Daerah Tanpa Terbagi
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Langkah Bupati Mamasa yang menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban dan pengelolaan retribusi parkir dinilai sebagai terobosan yang sangat positif. Namun, langkah tersebut memerlukan perbaikan mendasar terkait pihak yang diberi wewenang pengelolaan. Hal ini ditegaskan oleh Aktivis Muda Mamasa, Tambrin, dalam pernyataannya kepada awak media.
DUKUNGAN TERHADAP LANGKAH PENINGKATAN PAD
“Saya sangat mendukung langkah baik yang diambil Bupati Mamasa dalam menindaklanjuti setiap Peraturan Daerah yang mampu mendongkrak PAD, demi menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa. Saya kira ini adalah terobosan yang sangat tepat dan perlu diapresiasi,” ujar Tambrin.
Menurutnya, upaya mengoptimalkan sumber pendapatan daerah adalah langkah yang tepat guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Mamasa.
PENGKAJIAN ULANG: JANGAN LIBATKAN PIHAK NON PEMERINTAH
Meskipun mendukung tujuan utamanya, Tambrin meminta agar pemerintah daerah mengkaji ulang mekanisme pelaksanaannya. Ia menyoroti keterlibatan lembaga atau pihak non-pemerintah dalam pengelolaan retribusi tersebut.
“Namun, hal ini mesti dikaji ulang: mengapa harus melibatkan lembaga non-pemerintah? Padahal pengelolaan parkir seharusnya ditangani langsung oleh dinas yang berwenang, yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Dinas Perhubungan (Dishub),” tegasnya.
Tambrin menekankan bahwa jika dikelola langsung oleh perangkat daerah, hasilnya akan benar-benar maksimal dan seluruhnya masuk ke Kas Daerah. Sebaliknya, jika melibatkan pihak luar, dikhawatirkan hasil retribusi tersebut akan terbagi-bagi sehingga yang masuk ke kas negara menjadi berkurang.
“Seharusnya peruntukannya benar-benar maksimal masuk ke Kas Daerah, bukan malah terbagi-bagi hasil retribusinya ke pihak lain,” tambahnya.
HINDARI KESAN BURUK DAN PRAKTEK PARKIR LIAR
Lebih lanjut, Tambrin menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak kebijakan tersebut. Namun, hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesan buruk di tengah masyarakat.
“Sekali lagi, kami tidak menolak kebijakan ini. Hal ini kami sampaikan hanya untuk mencegah persepsi buruk di masyarakat, apalagi jika yang mengelola adalah lembaga non-pemerintah. Hal ini sangat rawan disalahartikan sebagai peluang untuk parkir liar atau pungutan liar yang tidak tertib,” pungkas Tambrin.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi narasumber. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai fakta yang sebenarnya. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keseimbangan informasi.(Ayu)
