Praperadilan Larshen Yunus: Penahanan Jelas Melanggar KUHAP Baru, Wilson Lalengke: Polri Pertontonkan Kedangkalan Logika Hukum
Suaraakademis.com.|Jakarta — Persidangan praperadilan Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), menampakkan celah serius dalam pemahaman hukum yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan tertinggi kepolisian. Larshen Yunus Naek Simamora, aktivis KNPI sekaligus aktivis pers, menggugat Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru terkait dugaan kriminalisasi yang bermula dari pemberitaan kritis.
Pihak kepolisian berupaya menolak kewenangan pengadilan dengan dalih tempat kejadian dan domisili pemohon berada di Pekanbaru, serta menyatakan pimpinan institusi tidak bertanggung jawab atas tindakan teknis penyidik di lapangan. Namun, dalih tersebut dipatahkan telak oleh kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) berdasarkan Pasal 158 KUHAP Tahun 2025—karena Kapolri berkedudukan di wilayah Jakarta Selatan, maka pengadilan tersebut berwenang menguji keabsahan tindakan hukum.
Berdasarkan asas tanggung jawab jabatan (vicarious responsibility) dan Perpres Nomor 5 Tahun 2017, argumen bahwa pimpinan lepas tangan dari tindakan bawahannya dianggap melenceng jauh. Kapolri memegang komando tertinggi dan Kapolda memiliki wewenang pengawasan mutlak; tindakan penyidik adalah representasi resmi institusi, sehingga tanggung jawab tidak boleh dipinggirkan.
Cacat formil yang paling mencolok adalah penahanan yang didasarkan pada Pasal 283 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hanya 4 tahun—padahal Pasal 100 ayat (1) KUHAP Baru mensyaratkan ancaman minimal 5 tahun untuk melakukan penahanan. Tindakan ini dinilai sewenang-wenang dan mengabaikan Nota Kesepahaman Polri dengan Dewan Pers terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
KEDANGKALAN PEMIKIRAN YANG MERUGIKAN KEPERCAYAAN
Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, menilai sikap pihak kepolisian sangat memprihatinkan dan menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap hukum publik.
“Mengatakan pimpinan tidak bertanggung jawab atas kesalahan prosedur bawahannya adalah sesat pikir yang nyata. Ini mencerminkan kegagalan memahami konsep NKRI dan hierarki kepolisian yang satu komando,” tegasnya.
Menurut Wilson, cara berpikir semacam ini membahayakan demokrasi karena berpotensi menjadikan hukum alat bungkam warga negara kritis. “Pola pikir sesat ini harus segera diperbaiki, atau pejabat terkait harus dicopot demi menyelamatkan marwah institusi Kepolisian,” tambahnya.
Ditinjau dari sudut pandang filsafat hukum, tindakan ini melanggar asas keselarasan antara tindakan aparat dan aturan tertulis sebagaimana dikemukakan Lon Fuller, serta mengingatkan pada bahaya kekuasaan tanpa kendali moral ala pemikiran Thomas Hobbes. Sidang ini menjadi ujian krusial: apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau justru dikaburkan demi melindungi kepentingan kekuasaan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen persidangan dan keterangan pihak pemohon. Ruang hak jawab dibuka seluas-luasnya bagi pihak kepolisian sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak.(Tim/Red)
