Wilson Lalengke: “Jika Uang Rakyat Hilang, Pasti Ada yang Mencuri” – Pertanggungjawaban Tak Boleh Sembunyi di Balik Dalih Ketidaktahuan
Suaraakademis.com.|Pekanbaru — Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2020–2021 kini menjadi sorotan tajam publik nasional. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp195,9 miliar. Skandal ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan tindakan korupsi sistemik yang diduga melibatkan jajaran pimpinan legislatif maupun eksekutif daerah.
Di tengah pengusutan yang dinilai berjalan lambat, nama Agung Nugroho — mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Walikota Pekanbaru — muncul ke permukaan. Hasil audit BPKP mengindikasikan adanya aliran dana sebesar Rp28,9 miliar yang diduga mengalir kepadanya. Meski Agung Nugroho telah membantah keterlibatan dan menyatakan tidak menerima dana tersebut, desakan masyarakat dan elemen masyarakat sipil terus menguat agar kasus ini dibongkar tuntas tanpa pandang bulu.
Berdasarkan penelusuran fakta, nama-nama lain yang tercantum dalam temuan audit antara lain:
Yulisman (Ketua DPRD Riau saat itu, kini anggota DPR RI): diduga menerima Rp32,9 miliar
Agung Nugroho (Wakil Ketua DPRD Riau saat itu, kini Walikota Pekanbaru): diduga menerima Rp28,9 miliar
Muflihun (Sekretaris DPRD Riau saat itu, mantan Pj. Walikota Pekanbaru): diduga menerima Rp11,2 miliar
Tengku Fauzan Tambusai (Plt. Sekretaris DPRD Riau): telah divonis 6 tahun penjara, diduga menerima Rp2,8 miliar
KRITIK TEGAS: TIDAK BOLEH SEMBUNYI DI BALIK KETIDAKTAHUAN
Lambannya penetapan tersangka utama memicu reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. Ia mendesak Kepolisian RI dan Kejaksaan untuk bekerja profesional, objektif, dan tuntas mengusut keterlibatan seluruh pihak yang namanya tercantum dalam temuan.
“Jika uang rakyat hilang dalam jumlah ratusan miliar, argumen logika paling mendasar adalah pasti ada yang mencurinya,” tegas Wilson dari Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, pejabat yang memegang kendali anggaran wajib memikul tanggung jawab. “Jika uang itu dianggarkan untuk operasional DPRD Riau, maka mereka yang memegang wewenang di sana lah yang harus diminta pertanggungjawaban saat uang itu raib.”
Wilson juga menyoroti dalih kerap digunakan pejabat publik, termasuk Agung Nugroho yang menyatakan “tidak tahu” terkait praktik SPPD fiktif. “Pejabat berintegritas tidak boleh bersembunyi di balik tameng ketidaktahuan. Jabatan membawa amanah, sekaligus tanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di lingkungan yang dipimpinnya,” tegasnya.
KONTRAS ETIKA DAN FAKTA YANG MENGGUGAT
Sebagai perbandingan, budaya politik di Jepang menempatkan tanggung jawab moral sebagai hal mutlak. Ketika skandal anggaran mencuat, pejabat tertinggi — meski tidak terlibat langsung — kerap mundur demi menjaga kehormatan institusi. Berbeda dengan kondisi di tanah air, di mana lebih dari 35.000 dokumen fiktif (mulai dari SPPD, tiket pesawat, hingga pemesanan hotel) diterbitkan di tengah pembatasan pandemi Covid-19.
Praktik ini begitu masif hingga memaksa mutasi massal terhadap 300 ASN di lingkungan DPRD Riau guna memutus rantai korupsi yang disebut “mendarah daging”. Namun, para elite politik yang namanya tersangkut justru masih saling lempar tanggung jawab.
Secara filosofis, kasus ini menguji keadilan hukum. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka pandangan filsuf Yunani Thrasymachus bahwa “keadilan adalah kepentingan mereka yang berkuasa” akan terbukti. Sebaliknya, merujuk pemikiran Thomas Aquinas, hukum ada demi kebaikan bersama — merampas hak rakyat lewat korupsi adalah pelanggaran berat terhadap hukum kodrat dan menghapus legitimasi moral pemimpin.
Pihak penyidik diketahui telah menyita bukti yang sangat kuat: minimal 36 kontainer dokumen, 20 unit komputer, 26 stempel palsu, serta uang tunai lebih dari Rp19 miliar.
PUBLIK BERHAK TAHU KEADILAN YANG JELAS
Kasus ini adalah ujian krusial kredibilitas penegakan hukum. Pengusutan tuntas terhadap Agung Nugroho dan seluruh pihak terkait bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan upaya memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa kekuasaan tidak bisa dijadikan tameng kejahatan.
Publik Riau dan seluruh rakyat Indonesia berhak mengetahui secara transparan ke mana saja aliran dana Rp195,9 miliar itu bermuara, dan siapa saja yang harus bertanggung jawab sepenuhnya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen audit BPKP, keterangan pihak terkait, serta pernyataan narasumber. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang namanya disebut, termasuk Agung Nugroho, untuk memberikan klarifikasi lengkap beserta bukti pendukung yang sah.(Tim/red)
