Keterbukaan Informasi Wajib Dijalankan, Jangan Hambat Tugas Jurnalistik Demi Akurasi Berita
Suaraakademis.com.|Kayuagung — Para awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan sulitnya mendapatkan tanggapan dari Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, berinisial C, saat melakukan konfirmasi terkait berbagai peristiwa maupun isu yang berkembang di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali melalui pesan singkat WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, permintaan keterangan tersebut seringkali tidak mendapatkan jawaban atau tanggapan sama sekali.
Kondisi ini dinilai sangat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, para awak media berharap Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera melakukan evaluasi mendalam terhadap fungsi kehumasan di Lapas Kelas IIB Kayuagung, agar pelayanan informasi kepada publik dapat berjalan lebih optimal dan transparan.
HUMAS ADALAH GARDA TERDEPAN PELAYANAN PUBLIK
Tokoh masyarakat Kabupaten OKI, A. Raden, turut menyoroti persoalan ini dengan tegas. Menurutnya, fungsi Humas bukan sekadar simbol, melainkan garda terdepan yang menjembatani komunikasi antara instansi pemerintah dengan masyarakat.
“Humas seharusnya siap melayani permintaan informasi yang disampaikan melalui awak media. Jika ada konfirmasi masuk, minimal harus direspons atau diberikan penjelasan alasannya. Keterbukaan informasi adalah bagian mutlak dari pelayanan publik, dan kuncinya ada di sini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga,” tegas A. Raden.
Ia menambahkan bahwa media sejatinya adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Komunikasi yang baik dan responsif akan mencegah timbulnya kesalahpahaman, spekulasi liar, maupun informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
SESUAI KODE ETIK DAN ATURAN KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada narasumber atau pihak terkait adalah kewajiban mutlak sesuai Kode Etik Jurnalistik, guna memastikan setiap pemberitaan akurat, berimbang, dan tidak terburu-buru menghakimi. Sebaliknya, setiap badan publik juga memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan informasi sesuai prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Masalah ini juga berkaitan dengan sorotan sebelumnya terkait dugaan praktik pungutan liar dan penyewaan perangkat telepon genggam di lingkungan Lapas Kelas IIB Kayuagung, yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan meminta penyelidikan yang transparan.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, Humas Lapas Kelas IIB Kayuagung berinisial C maupun Kepala Lapas belum dapat dimintai keterangan. Redaksi tetap berupaya membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna penyajian informasi yang berimbang dan objektif. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Jul PPWI / Tim/ Redaksi)
