Suaraakademis.com.|Kayuagung — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., saat meresmikan gedung baru Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), menyebut bangunan tersebut sebagai kantor Kejari termegah se-Provinsi Sumatera Selatan. Pernyataan ini menjadi apresiasi atas ketersediaan sarana kerja yang lebih representatif untuk mendukung tugas penegakan hukum. Namun di sisi lain, masyarakat menaruh harapan besar: kemegahan fisik harus sejalan dengan ketegasan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Harapan tersebut didasari rekam jejak penanganan perkara di wilayah hukum Kejari OKI dalam beberapa tahun terakhir, yang menyita perhatian publik:
– Dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan: Menimbulkan kerugian negara sekitar Rp9,6 miliar. Sejumlah tersangka telah ditetapkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain;
– Korupsi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2022: Pada tahun 2025 telah ditetapkan empat tersangka, dengan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar;
– Dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026: Menimbulkan kerugian negara sekitar Rp9,56 miliar, tiga tersangka telah ditetapkan, proses hukum dan pemulihan kerugian negara terus berjalan;
– Dugaan korupsi belanja sarana prasarana RSUD Kayuagung: Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen kunci sebagai bukti awal;
– Dugaan suap dan gratifikasi pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KUPP Sungai Lumpur: Disidik bersama Kejati Sumsel, kemungkinan pengembangan keterlibatan pihak lain masih terbuka lebar.
Masyarakat berpendapat, kemegahan gedung baru baru akan bermakna jika diimbangi dengan kinerja yang semakin tangguh, transparan, dan berintegritas. Bagi publik, ukuran keberhasilan lembaga penegak hukum bukanlah bangunan yang mewah, melainkan keberanian mengusut tuntas setiap perkara, memulihkan kerugian negara, serta menjamin tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Publik pun berharap gedung baru ini menjadi simbol semangat baru: penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu, dan benar-benar menjadi benteng kepentingan rakyat.
(Aj PPWI / Tim Redaksi)
