Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – 16 Agustus 2026 — Pasca tayang pemberitaan kedua kali yang menyoroti kejanggalan pengelolaan Dana Desa Tanete Batu periode 2018–2026, Kepala Desa Tanete Batu, Demianus Tombi, kembali memberikan tanggapan melalui pesan tertulis pada Minggu sore sekitar pukul 17.45 Wita. Namun alih-alih menjawab rincian penggunaan anggaran, ia justru mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain.
“Apa yang kami kerjakan ini adalah hasil asistensi PMD dan Inspektorat, dan semua jenis kegiatan sudah diperiksa Inspektorat. Untuk tidak mengurangi rasa hormat kami, silakan dipertanyakan di PMD dan Inspektorat,” tulis Demianus Tombi dalam pesannya.
SAAT DITANYA KE INSTANSI TERSEBUT: TAK BISA BERI PENJELASAN
Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, tim media mendatangi langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Mamasa. Namun ironisnya, kedua instansi yang ditunjuk Kades justru tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran yang telah dicairkan. Pihak Inspektorat bahkan beralasan belum dapat memberikan keterangan menyeluruh soal pengawasan Dana Desa dengan alasan kekurangan anggaran operasional.
Fakta ini semakin mempertegas: jika pihak yang seharusnya membimbing dan mengawasi saja tidak dapat menjelaskan rinciannya, maka Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran (PA) lah yang memiliki kewajiban mutlak untuk mengetahui dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang keluar.
LEMPAR TANGGUNG JAWAB KUATIRKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN
Langkah mengalihkan pertanyaan kepada pihak lain justru memunculkan dugaan kuat adanya upaya saling melempar tanggung jawab untuk menutupi ketidakjelasan aliran dana. Apalagi terkait pos “Keadaan Mendesak” yang seharusnya hanya untuk kejadian tak terduga, namun digunakan untuk BLT dan dianggarkan berulang tahun demi tahun senilai ratusan juta rupiah, yang secara aturan memiliki jalur dan ketentuan tersendiri.
“Kepala Desa adalah pemegang amanah langsung dari rakyat. Jika ia sendiri tidak bisa menjelaskan secara rinci ke mana uang itu pergi, berapa jumlahnya, siapa penerimanya, dan bukti pelaksanaannya, lalu kepada siapa lagi warga harus bertanya? Mengapa harus menyuruh orang lain menjelaskan apa yang dikelola sendiri?” tegas pengamat tata kelola keuangan desa.
Publik menegaskan, aturan tidak boleh dilanggar, dan pertanggungjawaban tidak boleh digeser-geser. Masih tersisa pertanyaan besar yang belum terjawab: jika sudah diperiksa dan diawasi, mengapa instansi pengawas tidak memiliki data yang bisa dipertanggungjawabkan? Apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau sekadar formalitas belaka?
Redaksi kembali membuka ruang klarifikasi yang rinci, terukur, dan disertai bukti sah dari Kepala Desa Tanete Batu, serta meminta Inspektorat dan PMD segera melaksanakan audit mendalam untuk menjawab keraguan masyarakat.(Ayu lestari silo)