Suaraakademis.com.|Makassar — Keberadaan gudang semen bermerek Tonasa yang berdiri di kawasan padat penduduk persimpangan Jalan Sultan Alauddin Raya ujung Jalan Andi Pangerang Petrani, Kota Makassar, kini memicu gelombang keluhan keras dari warga sekitar. Selain mengganggu kesehatan dan ketertiban, operasional gudang ini diduga kuat melanggar aturan tata ruang kota yang telah ditetapkan secara tegas.
Warga melaporkan debu semen beterbangan setiap saat, mencemari lingkungan rumah, merusak fasilitas, dan mengancam kesehatan pernapasan sehari-hari. Belum lagi truk-truk pengangkut berukuran besar yang keluar-masuk gudang kerap menyumbat arus lalu lintas, memicu kemacetan panjang, serta menimbulkan risiko kecelakaan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lain. Suara bising kendaraan yang beroperasi hingga malam hari pun dipastikan merusak ketenangan bermukim warga.
ATURAN JELAS DILANGGAR
Padahal Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas mengatur kegiatan pergudangan hanya boleh berlokasi di zona khusus pergudangan dan kawasan industri seperti KIMA, Tamalanrea, maupun Biringkanaya. Ketentuan ini diperkuat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang mewajibkan setiap usaha menyesuaikan lokasi sesuai peruntukan wilayah.
Warga menduga gudang ini tidak memiliki izin operasional yang sesuai peruntukan lahan. Padahal keluhan serupa sudah pernah disampaikan berkali-kali, namun aktivitas gudang tetap berjalan tanpa ada perubahan signifikan. Beredar pula dugaan adanya perlindungan pihak tertentu yang membiarkan pelanggaran ini berlangsung, meski hal tersebut masih memerlukan verifikasi independen lebih lanjut.
WARGA DESAK PENERTIBAN TEGAS
Masyarakat meminta Wali Kota Makassar dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan izin dan kesesuaian lokasi. Penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menegakkan aturan serta melindungi hak dan keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang belum dapat dimintai tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan.(Tim/ayu lestari silo Red)