Suaraakademis.com.|Makasar — Puluhan warga Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bergabung bersama mahasiswa dan elemen masyarakat, menggelar aksi demonstrasi di depan gudang semen bermerek Tonasa yang beroperasi di persimpangan Jalan Sultan Alauddin Raya ujung Jalan Andi Pangerang Petrani, Selasa (18/8). Aksi ini menjadi puncak dari penantian panjang warga yang keluhannya berulang kali disampaikan namun tak mendapat tanggapan berarti dari pihak berwenang.
GUDANG DI TENGAH PEMUKIMAN PADAT — DIDUGA LANGGAR ZONASI & TANPA IZIN LENGKAP
Para pendemo secara tegas menolak keberadaan gudang tersebut dan menuntut penutupan segera. Mereka menilai gudang itu beroperasi di kawasan yang sama sekali bukan zona pergudangan, melainkan kawasan pemukiman padat penduduk.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019, zona pergudangan hanya diizinkan di wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya. Sementara lokasi gudang ini berada di kawasan pemukiman padat Kelurahan Manuruki — jelas bertentangan dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Kekurangan izin semakin diperkuat dengan tidak adanya papan nama usaha di lokasi gudang tersebut, sehingga memperkuat dugaan kuat bahwa izin lokasi maupun izin usaha yang sah tidak dimiliki oleh pengelola gudang.
DEBU SEMEN MENGANCAM KESEHATAN, TRUK BESAR MEMACU KEMACETAN & RISIKO KECELAKAAN
Warga sekitar mengeluhkan dampak nyata yang dirasakan setiap hari:
– Debu semen beterbangan setiap saat, mengancam kesehatan pernapasan warga, terutama anak-anak dan lansia;
– Truk-truk besar keluar-masuk gudang, menyumbat jalan utama, membahayakan pengguna jalan, dan menimbulkan kemacetan panjang;
– Kebisingan hingga malam hari mengganggu ketenangan istirahat warga;
– Risiko kecelakaan lalu lintas meningkat tajam karena truk besar beroperasi di jalan sempit kawasan pemukiman.
Keluhan ini telah disampaikan berkali-kali ke Pemerintah Kota Makassar, Dinas Perizinan, dan instansi terkait — namun tak kunjung mendapat penindakan yang berarti. Ketiadaan tindakan ini memicu dugaan kuat adanya perlindungan oknum yang membuat gudang tersebut seolah-olah “kebal hukum”.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Tabel
Aturan Pelanggaran
Perwal Kota Makassar No. 16 Tahun 2019 Pergudangan hanya diizinkan di zona Tamalanrea & Biringkanaya — lokasi ini jelas di luar zona
Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum Kegiatan usaha tidak sesuai peruntukan wilayah dilarang
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Setiap kegiatan wajib sesuai rencana tata ruang — pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pencemaran udara yang merugikan kesehatan warga melanggar hak atas lingkungan yang sehat
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Setiap usaha wajib memiliki izin lokasi & izin usaha yang sah
Inti aturan: Tidak ada satu pun peraturan yang mengizinkan pergudangan bahan berdebu dan berisiko tinggi beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk. Jika tetap beroperasi tanpa izin sesuai lokasi, maka perbuatan itu melanggar hukum dan wajib ditindak.
“KAMI TIDAK TOLAK PEMBANGUNAN, TAPI TOLAK PEMBANGUNAN YANG MELANGGAR ATURAN!”
Dalam orasi demonstrasi, perwakilan warga bersama aktivis menegaskan:
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang melanggar aturan dan mengorbankan kesehatan serta keselamatan warga. Kami akan terus bersuara sampai ada tindakan nyata! Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua pihak — tanpa pandang bulu, tanpa ada yang kebal hukum!”
Warga dan mahasiswa juga meminta perhatian serius Menteri Perdagangan untuk turun tangan, menindaklanjuti secara menyeluruh, dan menegakkan kepatuhan tata ruang serta perlindungan lingkungan tanpa pandang bulu.
DAMPAK JIKA DIBIARKAN — MERUGIKAN MASA DEPAN KOTA
Jika dibiarkan berlanjut, dampak jangka panjangnya sangat merugikan:
– Pencemaran udara terus-menerus menurunkan kualitas kesehatan masyarakat di sekitarnya;
– Risiko kecelakaan lalu lintas meningkat tajam di kawasan padat penduduk;
– Pelanggaran tata ruang merusak tatanan pembangunan kota secara keseluruhan;
– Menciptakan preseden buruk: siapa pun bisa melanggar aturan selama memiliki “perlindungan”.
KESIMPULAN & HARAPAN MASYARAKAT
Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak menutup mata terhadap aspirasi ini. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua pihak. Jika terbukti melanggar aturan, gudang tersebut wajib segera ditutup dan dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
“Warga berhak atas lingkungan yang sehat dan aman — itu bukan permintaan berlebihan, melainkan hak dasar yang dijamin negara.”
Catatan Redaksi: Pihak pengelola gudang maupun instansi terkait dipersilakan memberikan tanggapan atau klarifikasi untuk dimuat secara berimbang dalam pemberitaan ini.
(TIM REDAKSI)