Suaraakademis.com.|Surabaya — Arus lalu lintas di jantung Kota Surabaya mendadak lumpuh total sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (19/8). Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan memblokade ruas strategis Jalan Basuki Rahmat, tepat di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Aksi ini menjadi puncak kemarahan publik atas dugaan skandal korupsi dan rekayasa keuangan yang melibatkan uang rakyat senilai Rp596 Miliar, bersumber langsung dari temuan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.(19 Agustus 2026)
BONGKAR MODUS “WINDOW DRESSING” & AGUNAN GHAIB — UANG RAKYAT DIRAMPAS SISTEMIK!
Dari atas mobil komando, Koordinator Aksi sekaligus Direktur APMP JATIM, Acek Kusuma, membeberkan secara rinci dan tajam temuan BPK RI yang dinilai sebagai bentuk perampokan uang rakyat secara sistemik dan terencana:
– Manipulasi CKPN Rp143,3 Miliar: Pengisian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk 96 debitur di berbagai cabang sengaja ditahan. Tujuannya jelas: memoles laporan keuangan agar tampak untung, padahal sebenarnya merugi — praktik window dressing yang merugikan negara.
– Rekayasa Kredit PT WMU Rp167,2 Miliar: Kredit sindikasi yang sejatinya bermasalah dan berisiko tinggi diduga direkayasa agar tampak lancar dan sehat di atas kertas.
– Pelanggaran Regulasi Pinjaman Daerah Rp126,3 Miliar: Penyaluran Pinjaman Daerah Pemkab Banyuwangi di Cabang Banyuwangi terbukti menabrak aturan Peraturan Menteri Keuangan terkait perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
– Hapus Buku Fiktif Rp20,8 Miliar: Ditemukan praktik “kredit topeng”, agunan alat berat yang tidak ada secara fisik (ghaib), hingga aset bermasalah yang dicatat seolah-olah bernilai tinggi.
– Hilangnya Sertifikat Agunan Rp7,27 Miliar: Dokumen fisik jaminan kredit yang seharusnya tersimpan aman di brankas custody pusat lenyap begitu saja tanpa jejak dan tanpa laporan kehilangan resmi.
“Gedung tinggi megah ini berdiri atas keringat, air mata, APBD, dan uang rakyat Jawa Timur! Tapi fakta hukum audit BPK membongkar, bank kebanggaan ini justru dijadikan sapi perah dan ladang bancakan oknum pejabat nakal!” tegas Acek Kusuma, disambut sorak massa aksi.
KECAM KEJATI JATIM: “TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ELIT — KENAPA JALAN DI TEMPAT?”
Selain membidik manajemen Bank Jatim, APMP JATIM melontarkan kritik pedas dan menohok terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. APMP JATIM mengaku telah menempuh seluruh jalur formal — mulai dari pendaftaran Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), audiensi, hingga menyerahkan Berkas Bukti Tambahan I sampai XI ke meja Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim. Namun hingga saat ini, penanganan kasus dinilai lambat, melempem, dan terkesan sengaja dihambat.
Perbandingan yang menyakitkan pun disampaikan: Kejaksaan Negeri Jember berani menetapkan 3 tersangka dan melakukan penahanan pada kasus korupsi perbankan senilai Rp3 Miliar. Sementara untuk skandal bernilai setengah triliun rupiah di Kantor Pusat Bank Jatim, Kejati justru terkesan ragu-ragu dan berjalan di tempat.
“Kenapa untuk kerugian negara setengah triliun rupiah di kantor pusat ini Kejati seolah-olah takut? Apakah Kejati Jatim tunduk pada jabatan Direktur Utama? Hukum tidak boleh punya harga, tidak boleh tawar-menawar dengan elit! Tajam ke bawah, tumpul ke atas — itu bukan penegakan hukum, itu ketidakadilan!” seru Acek Kusuma dengan nada tinggi.
Dalam pernyataan penutupnya, Acek mengancam akan menggelar aksi lanjutan di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna mempertegas posisi perkara Bank Jatim Pusat. “Apalagi ada informasi bahwa perkara kasus korupsi Bank Jatim Cabang DKI akan dilanjutkan — jangan sampai pusatnya justru dibiarkan,” tegasnya.
5 TUNTUTAN TEGAS — TENGGAT 3 X 24 JAM!
Melalui surat pernyataan sikap resmi Nomor: 25/PS/APMP-JATIM/VIII/2026, APMP JATIM menegaskan 5 poin tuntutan yang tidak bisa ditawar:
TETAPKAN TERSANGKA — JANGAN PILIH PENGAN!
Mendesak Aspidsus Kejati Jatim segera menaikkan status ke Penyidikan dan menetapkan Direktur Utama (Winardi Legowo), Direktur Kepatuhan (Umi Rodiyah), Dewan Komisaris, serta Komite Kredit sebagai TERSANGKA atas dugaan pelanggaran UU Tipikor. Semua pihak yang terlibat harus sama di hadapan hukum.
COPOT DIREKSI — TANGGUNG JAWAB MORAL!
Menuntut Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim untuk segera mengundurkan diri secara terhormat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kegagalan pengawasan dan pengelolaan yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
PEMBERSIHAN TOTAL — KOMISARIS JUGA HARUS BERTANGGUNG JAWAB!
Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) mencopot Dewan Komisaris yang dinilai gagal total (supervisory failure) dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pengawas yang tidur tidak boleh tetap duduk di kursi empuk.
AUDIT SELURUH CABANG — TIDAK BOLEH HANYA DI SATU TITIK!
Mengusut tuntas keterlibatan unit kerja pusat dan 9 kantor cabang yang masuk sampel pemeriksaan BPK: Surabaya Basuki Rahmat, HR Muhammad, Banyuwangi, Malang, Jember, Kediri, Madiun, Bojonegoro, dan Pamekasan. Jangan sampai yang kecil dijadikan kambing hitam, sementara yang besar di pusat justru terlindungi.
TENGGAT 3 X 24 JAM — LUMPUHKAN SURABAYA & LAPOR KPK!
APMP JATIM memberikan batas waktu 3 x 24 jam bagi Kejati Jatim untuk menunjukkan progres nyata. Jika tidak ada penetapan tersangka, aksi massa beruntun — Jilid II pada 26 Agustus dan Jilid III pada 2 September 2026 — akan diperluas untuk melumpuhkan pusat bisnis Kota Surabaya, dan seluruh berkas bukti akan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta.
HUKUM HARUS BERLAKU SAMA — TANPA PANDANG BULU!
“Kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Kami hanya menuntut satu hal: keadilan. Uang rakyat yang hilang ratusan miliar harus dipertanggungjawabkan. Siapa pun yang mengambil, memanipulasi, atau menutupi kebocoran itu, harus bertanggung jawab — tanpa peduli jabatan, tanpa peduli pangkat, tanpa peduli siapa pelindungnya,” tegas pernyataan sikap APMP JATIM.
Masyarakat Jawa Timur kini menunggu: Apakah Kejati Jatim akan membuktikan bahwa hukum itu benar-benar buta terhadap jabatan? Atau justru membuktikan tuduhan “tajam ke bawah, tumpul ke elit” itu benar adanya?
KETERBUKAAN UNTUK BERIMBANG
Catatan Redaksi: Pihak manajemen Bank Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan ini dipersilakan memberikan tanggapan atau klarifikasi untuk dimuat secara berimbang dalam pemberitaan ini. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.(C/red)