SETELAH TAYANG PEMBERITAAN, KADES DEMIANUS TOMBI BERI PENJELASAN — NAMUN ATURAN DAN RINCIAN ANGGARAN MASIH TERSISA PERTANYAAN BESAR!
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Pemberitaan yang menyoroti aliran Dana Desa Desa Tanete Batu periode 2018–2026 dengan total mencapai miliaran rupiah, pola anggaran berulang, serta lonjakan pos “Keadaan Mendesak” tanpa rincian yang memadai, akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Desa Tanete Batu, Demianus Tombi. Melalui pesan WhatsApp yang disampaikan pada Minggu siang ini, Demianus Tombi mencoba menjelaskan penggunaan anggaran yang menjadi sorotan publik.
Namun, sejumlah poin penjelasan yang disampaikan justru memunculkan pertanyaan baru, terutama terkait kesesuaian penggunaan pos anggaran dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
PENJELASAN KEPALA DESA TANETE BATU
Sekitar pukul 12:02 wib pada hari Minggu 16 Agustus 2026 Dalam pesan resminya, Demianus Tombi menyampaikan empat poin utama:
1. Perubahan Status Desa: Ia mengakui saat awal menjabat desa berstatus “Tertinggal”, namun berkat anggaran Dana Desa, status kini berubah menjadi “Berkembang”.
2. Pos Keadaan Mendesak: Disebutkan seluruh alokasi pos ini digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejak 2019–2026 sebagai tanggapan dampak pandemi COVID-19 dan diterima langsung masyarakat.
3. Pekerjaan Berulang: Pembangunan jalan yang muncul setiap tahun disebut sebagai kelanjutan pekerjaan yang belum tuntas di tiap dusun. Satu-satunya yang diulang adalah rehabilitasi jalan menuju SD 005 Sepang sepanjang 395 meter (tahun 2018 dan 2025) atas usulan warga. Sementara anggaran kesehatan dan pendidikan dijelaskan berupa insentif kader posyandu, KPM, makanan tambahan gizi buruk, serta honor guru PAUD dan operator SDGs yang memang diberikan setiap bulan.
4. Penyertaan Modal BUMDes: Dana telah diserahkan sepenuhnya kepada pengurus, digunakan untuk pembelian ikan nila dan pembangunan kios BUMDes guna menjual kebutuhan warga dengan harga terjangkau.
PUBLIK & PENGAMAT: PENJELASAN BELUM JAWAB ATURAN DAN RINCIAN
Terlepas dari penjelasan yang disampaikan, para pengamat, pemerhati tata kelola keuangan desa, serta masyarakat luas menilai tanggapan tersebut belum menjawab persoalan pokok dan ketentuan hukum yang berlaku:
Terkait Pos Keadaan Mendesak:
Aturan Jelas Berbeda: Ketentuan Dana Desa secara tegas memisahkan pos “Keadaan Mendesak” dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pos ini hanya boleh digunakan untuk kejadian yang tidak terduga, mendesak, dan tidak terencana — seperti bencana alam, wabah penyakit mendadak, atau kerusakan prasarana akibat peristiwa tak terduga. Sementara BLT memiliki pos anggaran tersendiri dan mekanisme pencairan yang berbeda.
Jika selama bertahun-tahun pos ini dialihkan seluruhnya untuk BLT, maka hal itu merupakan penyimpangan klasifikasi anggaran. Selain itu, publik belum mendapatkan rincian pasti: berapa jumlah penerima per tahun, besaran per keluarga, tanggal penyaluran, serta bukti tanda terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Terkait Pekerjaan Berulang:
Jika pembangunan jalan “belum tuntas” bertahun-tahun, maka hal itu memunculkan pertanyaan: apakah perencanaan awal sudah tepat? Apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi? Mengapa anggaran yang sangat besar harus diulang tanpa evaluasi yang dipublikasikan?
✅ Terkait BUMDes:
Masyarakat menantikan laporan pertanggungjawaban secara rinci: berapa total modal yang diserahkan, berapa keuntungan yang diperoleh, bagaimana penyaluran manfaatnya, dan apakah harga barang di kios benar-benar lebih murah dibanding pasar umum?
SERUAN DAN UNDANGAN TRANSPARANSI
Warga dan pengamat mengapresiasi keterbukaan Kepala Desa merespon pemberitaan, namun menegaskan jawaban harus sejalan dengan aturan dan data yang transparan.
“Kami tidak menolak pembangunan dan bantuan kepada warga. Tapi aturan anggaran tidak boleh dilanggar. Uang rakyat harus dikelola sesuai jalurnya. Jika pos mendesak digunakan untuk BLT, itu melenceng dari ketentuan yang berlaku. Kami mengundang Kepala Desa Tanete Batu untuk mempublikasikan seluruh dokumen pertanggungjawaban, daftar penerima, dan bukti pelaksanaan secara utuh. Jika memang benar dan transparan, pasti masyarakat akan menerima. Namun jika ada penyimpangan, KPK, Kejaksaan, Mabes Polri, dan BPK harus segera turun tangan memeriksa sampai tuntas tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan pengamat tata kelola desa.
Publik berharap penjelasan yang disampaikan nantinya disertai bukti-bukti sah yang dapat diakses warga, agar tidak lagi memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran.(Ayu lestari silo)