Kuasa Hukum Sri Marjuni Gaeta: Jangan Sampai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Dijalankan pada Tanah yang Salah
Suaraakademis.com.|Kabupaten Sumbawa, 15 Agustus 2026 — Rencana konstatering atau pencocokan objek tanah sengketa seluas 10 hektare di kawasan Samota, Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, terpaksa batal dilaksanakan Selasa (11/8/2026). Padahal kegiatan ini sangat krusial guna memastikan kesesuaian dokumen pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga pukul 11.00 Wita, petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi kunci utama kegiatan ini tidak hadir. Diketahui petugas tersebut sedang menjalankan tugas dinas di Bogor. Sementara itu, Sri Marjuni Gaeta beserta tim kuasa hukumnya, Kabag Ops Polres Sumbawa, dan Lurah Brang Biji telah hadir menunggu sejak pukul 09.00 Wita.
SHM 507 TANPA DASAR PENGUKURAN SAH
Muhammad Iskandar, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta dari Partner & Partners Law Office, menyatakan kekecewaannya namun tetap menghormati alasan ketidakhadiran petugas. Ia menegaskan bahwa kehadiran petugas ukur BPN mutlak diperlukan untuk mengungkap fakta terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507 Tahun 1984.
“Sepanjang catatan hukum kami, SHM 507 ini tidak memiliki warkah atau berita acara pengukuran yang menjadi dasar sah penerbitan sertifikat. Tanpa warkah, tidak ada titik koordinat dan batas tanah yang pasti. Bagaimana mungkin kita bisa memastikan objek yang benar jika dokumen dasarnya saja tidak ada?” tegas Iskandar.
KONTRADIKSI BATAS TANAH: UTARA ATAU BARAT?
Ketiadaan dokumen dasar ini terlihat semakin nyata saat ditemukan perbedaan mendasar pada deskripsi batas tanah. Dalam dokumen yang dikaitkan dengan pihak penggugat, disebutkan tanah berbatasan dengan laut di sebelah utara. Namun pada kenyataannya, objek yang diklaim justru merupakan milik Sri Marjuni Gaeta, di mana posisi laut berada di sebelah barat, bukan utara.
“Ini bukan perkara sepele. Jika arah mata angin batas saja berlawanan, sudah dapat dipastikan objek yang dimaksud berbeda lokasi. Kami meminta agar konstatering nanti tidak sekadar formalitas, tapi benar-benar teliti mencocokkan setiap data. Jangan sampai putusan yang sudah diperjuangkan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung nanti salah sasaran dan merugikan hak warga,” tandas Iskandar.
EKSEKUSI TERHENTI SAMPAI ADA KEPSTIAN
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sendiri mengakui bahwa pencocokan lokasi tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan tanpa kehadiran petugas ukur BPN. Saat ini pengadilan sedang mengirimkan surat permohonan jadwal ulang kepada instansi terkait.
“Artinya, proses eksekusi sementara berhenti. Kami memahami kendala dinas, namun kami berharap pada kesempatan nanti semua pihak hadir lengkap. Kebenaran harus diungkap terang-benderang demi kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Iskandar.
(TIM REDAKSI)