“DITANYA RP 1,22 MILIAR MENDESAK & RP 278 JUTA BUMDES, KADES TADISI: ‘BISA JAWAB TAPI JANGAN DITAYANG’!”
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Pemberitaan mengenai aliran Dana Desa Desa Tadisi periode 2018–2026 yang mencapai total Rp 6,66 Miliar, dengan temuan pos “Keadaan Mendesak” sebesar Rp 1,22 Miliar dan Penyertaan Modal BUMDes Rp 278 Juta yang belum memiliki rincian penggunaan jelas, langsung mendapat tanggapan Kepala Desa Tadisi.
Melalui pesan WhatsApp Sabtu (15/8/2026), Kepala Desa mengawali jawabannya dengan kalimat mencolok: “Saya bisa berikan tanggapan tapi ndak usalah ditayang…”
PENJELASAN YANG INGIN DITUTUPKAN DAN TEKA-TEKI RP 1,5 MILIAR
Dalam pesan tersebut, Kepala Desa menyampaikan:
1. Pos Keadaan Mendesak sering dimasukkan ke APBDesa Pokok hanya untuk mempermudah administrasi, lalu diubah di APBDesa Perubahan sesuai musyawarah, namun belum tertuang di dokumen awal.
2. Penyertaan modal BUMDes hanya dilakukan tahun 2025 senilai Rp 190 Juta sesuai aturan Permendes minimal 20%; tahun sebelumnya dilakukan sebelum dirinya menjabat.
3. Anggaran berulang terjadi karena penyesuaian di APBDesa Perubahan mengikuti prioritas Kementerian Desa.
Di akhir pesan, Kepala Desa menyertakan proposal dan menyebutkan: “Mungkin minggu depan sudah bisa terealisasi 1,5 JT, disesuaikan dengan keadaan”, disertai tawa.
Hal ini menimbulkan teka-teki besar bagi publik: jika total anggaran yang dikelola Kepala Desa tidak mencapai angka Rp 1,5 Miliar, dari mana sumber dana yang disebutkan akan cair itu? Apakah ini bagian dari Rp 1,22 Miliar pos mendesak yang belum terjelaskan? Atau ada aliran dana lain yang tidak tercatat dalam data resmi? Hal ini semakin mempertegas keraguan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa.
AWAK MEDIA: JANGAN ALIHKAN ISU, JELASKAN ASAL-USUL RP 1,5 MILIAR!
Kepala Perwakilan Sulawesi Barat Media Suaraakademis, Ayu Lestari Silo, menegaskan:
“Kami tidak meminta jawaban rahasia, melainkan pertanggungjawaban uang rakyat. Jangan mengalihkan pertanyaan dengan tuduhan tak berdasar. Jika Bapak punya bukti tuduhan itu, kirimkan sekarang—saya sendiri yang akan melapor ke penegak hukum. Tapi jika tidak ada bukti, tarik kembali dan jelaskan jujur: ke mana Rp 1,22 Miliar mendesak dipakai, untuk apa Rp 278 Juta BUMDes, dan YANG PALING PENTING: DARI MANA RP 1,5 MILIAR YANG DIJANJIKAN ITU BERASAL? Anggaran yang ada di tangan Bapak tidak mencapai angka itu.”
UANG RAKYAT WAJIB TERBUKA, TIDAK BOLEH DISIMPAN RAHASIA
Sikap yang ingin menjelaskan namun melarang tayang, ditambah janji pencairan dana yang tidak jelas sumbernya, semakin menebalkan tanda tanya. Dana Desa adalah milik rakyat; setiap rupiah, perubahan pos, hingga rencana pencairan wajib terang benderang sesuai aturan.
Warga berhak tahu: apakah perubahan anggaran benar prosedur? Apakah Rp 1,22 Miliar terpakai nyata? Apakah Rp 278 Juta BUMDES memberi manfaat? Dan siapa yang menjamin kebenaran janji Rp 1,5 Miliar itu?
“Jawaban yang malu dilihat publik bukan jawaban jujur. Kami tetap menunggu penjelasan terbuka dan bukti sah semua penggunaan anggaran,” tegas Ayu Lestari Silo.