Suaraakademis.com.|Musi Banyuasin — Di bawah terik matahari Selasa (30/6/2026), ratusan kepala keluarga kawasan Transmigrasi Air Balui SP2, Kecamatan Sanga Desa, berdiri berjejer di hadapan tim gabungan pemerintah. Tangan mereka gemetar saat menunjuk satu per satu petak tanah yang telah mereka babat dari hutan belantara, bangun menjadi rumah, dan jadikan tempat membesarkan anak selama belasan tahun.
Bagi tim teknis, ini sekadar proses verifikasi lapangan dan pengambilan data koordinat. Namun bagi warga Air Balui, momen ini adalah garis akhir dari perjuangan 14 tahun penuh ketidakpastian, air mata, dan harapan yang berulang kali diuji.
Sejak ditempatkan sebagai bagian program transmigrasi nasional, warga telah menaruh kepercayaan pada janji negara: sebidang tanah usaha sebagai bekal masa depan yang pasti dan aman. Selama bertahun mereka menebas semak, membangun irigasi, dan mengubah lahan liar menjadi wilayah produktif. Namun hingga kini, kepastian hukum atas hak mereka masih tergantung samar, terombang-ambing tafsir yang berubah-ubah dan sengketa yang tak kunjung usai.
Verifikasi Lapangan: Langkah yang Dinanti Berkelana Tahun
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan lintas sektor: Disnakertrans, BPN, Dinas PMD, Dinas PUPR, Bagian Tata Pemerintahan dan Hukum Setda, Pemkab, Pemdes, aparat TNI-Polri, serta PT PPA.
Tim teknis BPN mengambil empat titik koordinat yang ditunjuk langsung warga sebagai lokasi sesuai penempatan awal. “Kami tidak meminta tanah orang lain, hanya meminta batas kawasan dikembalikan sesuai dokumen resmi negara,” tegas Sugiyatno, perwakilan warga.
Warga menegaskan penetapan kawasan mutlak harus mengacu pada Draft Final Report dan titik koordinat awal penempatan. Pergeseran sekecil apa pun, kata mereka, sama saja mencabut hak yang telah diberikan negara dan menghapus pengorbanan ribuan hari.
Data kini akan dianalisis BPN lalu dioverlay dengan peta resmi Disnakertrans sebelum pembahasan lanjut. Seluruh mata kini tertuju pada hasil itu.
Komitmen Pemerintah, Harapan yang Masih Bergetar
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menegaskan: “Proses ini berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan. Tidak ada keputusan tanpa dasar data dan fakta sah.”
Sementara Kabid Transmigrasi Rubiyanti menyampaikan dengan penuh kesungguhan: “Insyaallah saya tegak lurus aturan. Saya paham beban warga, kami tidak bermain-main dengan kepercayaan ini.”
Kata-kata itu disambut haru, namun kegelisahan tersisa: akankah komitmen ini benar-benar terwujud hingga keputusan akhir? Atau keadilan kembali tertunda?
“Tanah ini bukan sekadar bumi. Ini tempat kami menanam keringat dan masa depan anak cucu. Menggeser batas berarti menghapus keberadaan kami sebagai bagian transmigrasi nasional,” tambah Sugiyatno.
Negara Wajib Tepati Janji, Jangan Biarkan 14 Tahun Sia-sia
Tokoh publik dan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengapresiasi langkah verifikasi, namun mengingatkan jangan sekadar seremonial.
“Proses ini harus diikuti keberanian menegakkan kebenaran. 14 tahun sudah terlalu lama. Negara wajib lindungi hak konstitusional warga. Apa tertulis dalam dokumen dan titik awal adalah perjanjian yang harus ditepati,” ujarnya.
Ia meminta Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Banyuasin mengawal hingga keputusan akhir, serta meminta BPN dan Disnakertrans menjaga integritas: “Jangan biarkan fakta digeser demi kepentingan lain. Kepemimpinan diukur dari hak rakyat yang dilindungi.”
Wilson menutup: “Keadilan di Air Balui bukan sekadar soal batas tanah, tapi memulihkan kepercayaan bahwa negara masih memegang janji. Jangan biarkan beban ini diwariskan ke generasi berikutnya.”
Menanti Bab Akhir
Kini warga menanti hasil analisis BPN. Bagi mereka, keputusan ini memisahkan masa gelap dan masa depan yang tenang. “Kami hanya minta keadilan sederhana: pegang fakta dan janji negara. Biarlah ini bukti hak rakyat kecil pun didengar dan ditegakkan,” pungkas Sugiyatno.
(Dirlan / Tim Redaksi )
