Suaraakademis.com.|Pesisir Selatan — Keluhan masyarakat dan tokoh adat di Nagari Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, hingga kini belum mendapatkan tanggapan nyata dan tegas dari pemerintah daerah. Keberadaan tempat hiburan karaoke di Blok C yang berdiri di tengah pemukiman padat warga dinilai melanggar peraturan daerah, norma agama, adat, serta mengancam masa depan akhlak dan moral generasi muda.
Tempat hiburan tersebut beroperasi setiap hari hingga dini hari, bahkan hingga menjelang subuh. Suara bising dan aktivitas yang berlangsung tanpa batas waktu ini mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga sekitar. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh dinas terkait maupun aparat penegak peraturan daerah.
Melanggar Aturan Hingga Norma Adat dan Agama
Secara hukum, keberadaan dan operasional tempat karaoke ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku:
– Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang mengatur lokasi dan standar operasional tempat hiburan.
– Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang membatasi jam operasional dan menjaga ketertiban lingkungan.
Selain melanggar aturan tertulis, aktivitas ini juga dinilai menyimpang dari nilai luhur daerah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Warga khawatir tempat ini menjadi sarana merusak tatanan sosial yang telah dipegang turun-temurun.
Sediakan Minuman Keras, Dikunjungi Anak Muda dan Pelajar
Berdasarkan pantauan warga, tempat karaoke tersebut tidak hanya menyediakan fasilitas bernyanyi, tetapi juga menjual berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari anggur merah, soju, hingga minuman oplosan seperti tuak. Lebih memprihatinkan, tempat ini didampingi oleh tenaga wanita pendamping yang sering disebut sebagai LC.
Yang paling mengkhawatirkan, tempat ini kerap didatangi oleh anak muda dan bahkan pelajar dari wilayah Lunang Silaut. Jika dibiarkan berlarut, dikhawatirkan akan merusak karakter, kesehatan, dan masa depan generasi penerus daerah. Berbagai imbauan yang disampaikan selama ini tidak diindahkan oleh pengelola tempat hiburan.
Razia Sudah Dilakukan, Tapi Masih Berjalan
Sebelumnya, pada Senin malam (23/2) sekitar pukul 22.30 WIB, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP pernah melakukan razia ke tempat hiburan serupa di Nagari Lunang Dua. Tujuannya untuk memeriksa kesesuaian izin usaha, penjualan minuman beralkohol, batas jam operasional, serta mencegah peredaran narkotika.
Razia tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah menegakkan aturan dan menjaga ketertiban. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masalah serupa masih terjadi di Blok C, Lunang. Hal ini memicu pertanyaan publik: apakah penegakan aturan hanya sebatas seremonial semata?
Masyarakat dan Tokoh Adat Minta Sikap Tegas
Masyarakat bersama tokoh adat Lunang Silaut secara tegas meminta kepada Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, serta Kasatpol PP untuk bertindak cepat dan konsisten.
“Kami tidak menolak keberadaan usaha, tapi tempatnya harus sesuai aturan dan tidak merusak masa depan anak-anak kami. Jangan sampai aturan hanya ada di atas kertas, sementara norma dan ketertiban di tengah masyarakat terus tergerus,” tegas salah satu tokoh adat.
Mereka menegaskan, menjaga adat dan akhlak generasi muda adalah tanggung jawab bersama, dan pemerintah wajib menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan ketertiban.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola tempat hiburan maupun penjelasan lanjutan dari pemerintah daerah terkait keluhan ini. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi.
(Tim/Redaks)
