Suaraakademis.com.|Jakarta — Pajak sering disebut sebagai urat nadi negara. Tanpa dana pajak, pembangunan terhenti, layanan publik terabaikan, dan keberlangsungan pemerintahan terganggu. Namun, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: apa kewajiban rakyat jika uang pajak justru menjadi sumber kekayaan para koruptor?
Polemik ini mencuat tajam setelah pernyataan mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, yang mendukung fatwa Munas Alim Ulama NU di Cirebon. Fatwa tersebut menyatakan masyarakat berhak tidak membayar pajak jika pemerintah dianggap gagal memberantas korupsi. Pernyataan ini langsung membelah pandangan: sebagian menilai berbahaya dan melanggar hukum, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk perlawanan moral yang sah.
Mahfud MD menegaskan pendiriannya merujuk pada Pasal 28 UUD 1945. Baginya, menolak membayar pajak bukan makar atau penghasutan, melainkan ekspresi politik yang bertujuan mengoreksi kegagalan negara. “Ini bukan untuk mengganti pemerintahan atau memicu kekerasan, tapi bentuk protes saat amanat rakyat dikhianati oleh sistem yang sarat korupsi,” tegasnya.
Wilson Lalengke: Pajak Adalah Kontrak Sosial, Bukan Kewajiban Sepihak
Menanggapi perdebatan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pandangan tegas. Menurutnya, hubungan rakyat dan negara bukan hubungan majikan-buruh, melainkan perjanjian timbal balik.
“Pajak adalah wujud kontrak sosial. Rakyat menyerahkan sebagian harta dan keringatnya dengan satu syarat: negara wajib melindungi, menyejahterakan, dan mengelola keuangan secara bersih. Jika pemerintah gagal memberantas korupsi dan membiarkan uang rakyat dihabiskan untuk kepentingan pribadi, maka kontrak itu rusak. Secara moral, rakyat tidak lagi terikat kewajiban membiayai ketidakadilan,” ujarnya kepada media ini, Minggu (28/6/2026).
Dasar Pemikiran: Antara Ketaatan dan Hak Melawan Ketidakadilan
Pertentangan ini bukan hal baru, sudah dibahas para pemikir besar dunia:
Thomas Hobbes: Ketaatan pada negara mutlak demi ketertiban. Namun ini berlaku hanya jika negara benar-benar menjamin keamanan dan kesejahteraan.
John Locke: Jika penguasa menyalahgunakan kekuasaan dan merampas hak milik rakyat, maka rakyat memiliki hak moral untuk melawan. Legitimasi kekuasaan tidak abadi.
Henry David Thoreau: Dalam bukunya Pembangkangan Sipil, ia menegaskan: “Hati nurani lebih tinggi dari hukum negara.” Jika uang pajak digunakan untuk hal yang tidak adil, maka menolaknya adalah kewajiban moral.
Sorotan Publik: Jangan Biarkan Keadilan Terkuras
Polemik ini menjadi cerminan kekecewaan publik yang makin meluas. Di satu sisi, boikot pajak bisa mengganggu stabilitas keuangan negara. Namun di sisi lain, memaksa rakyat membayar pajak saat uangnya dikorupsi justru lebih berbahaya bagi keutuhan bangsa.
Publik menilai, jawaban pemerintah tidak boleh berupa tuduhan makar atau upaya membungkam kritik. Sebaliknya, ini menjadi peringatan keras:
“Bersihkan pengelolaan keuangan, tuntas korupsi, dan tunjukkan bukti nyata bahwa pajak digunakan untuk rakyat. Jika tidak, kepercayaan dan legitimasi negara akan terus merosot.”
Seperti ditegaskan Wilson Lalengke: “Tanpa akuntabilitas, pajak hanya berubah menjadi pungutan semata. Dan saat itu terjadi, kontrak sosial yang menjadi fondasi negara akan hancur dengan sendirinya.”
Catatan Redaksi:
Pernyataan ini merupakan perdebatan pemikiran dan pandangan hukum. Setiap warga negara tetap wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun kritik dan pengawasan publik tetap menjadi hak konstitusional yang harus dihormati.(Tim/Red)
