Diduga Proses Izin Lingkungan Tak Libatkan Warga, Berpotensi Cemari Sumber Air & Ganggu Kesehatan
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Rencana Pemerintah Kabupaten Mamasa menggelar peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sekaligus peluncuran aktivasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mala’bo pada Jumat (17/7/2026) justru disambut tekanan dari warga sekitar lokasi TPA Salurano. Masyarakat setempat menegaskan penolakan keras terhadap rencana operasional TPA Salurano yang dinilai melanggar hak warga dan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan surat undangan resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamasa Nomor 800/652/DLH/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026, kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai wujud komitmen Pemda meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, perlindungan lingkungan, serta mendorong partisipasi masyarakat demi pembangunan berkelanjutan. Namun, langkah ini berbarengan dengan protes warga yang merasa haknya diabaikan terkait rencana operasional TPA Salurano.
LOKASI TERLALU DEKAT, MENGANCAM KESEHATAN DAN MATA PENCAHARIAN
Masyarakat yang bermukim di sekitar TPA Salurano menegaskan penolakan mereka bukan tanpa alasan kuat. Lokasi TPA hanya berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga, yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan kenyamanan sehari-hari.
“Kami sangat khawatir air lindi atau rembesan cairan sampah akan mencemari sungai yang menjadi sumber air utama kami untuk pertanian dan kebutuhan sehari-hari. Jika sungai tercemar, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi mata pencaharian kami sebagai petani pun terancam,” tegas perwakilan warga.
Penolakan ini pun disampaikan agar Pemda tidak memaksakan kehendak yang merugikan masyarakat, meskipun dinyatakan telah mengantongi Dokumen Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
PROSES IZIN DIDUGA LANGGAR ATURAN, TIDAK LIBATKAN WARGA
Warga mempertanyakan keabsahan dokumen DPLH yang diklaim telah dimiliki pemerintah. Pasalnya, masyarakat yang terdampak langsung sama sekali tidak pernah dilibatkan, dimintai pendapat, atau diundang dalam proses penyusunan maupun pemeriksaan dokumen tersebut.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung, pemerhati lingkungan, serta pihak yang terpengaruh keputusan dalam seluruh proses pemeriksaan DPLH. Ketentuan ini bertujuan menjamin keterbukaan, partisipasi, dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Jika kami yang terkena dampak paling besar saja tidak pernah dilibatkan, patut dipertanyakan apakah proses penyusunan izin ini benar-benar sesuai aturan hukum? Kami menduga prosesnya dilakukan secara sepihak dan menutup-nutupi informasi,” tambah warga.
MENDESAK HENTIKAN SEMENTARA DAN BUKA DOKUMEN KE PUBLIK
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk:
1. Menghentikan sementara seluruh rencana aktivasi TPA Salurano sampai seluruh proses administrasi dan lingkungan dipastikan transparan, partisipatif, dan patuh aturan;
2. Membuka akses publik terhadap seluruh dokumen DPLH agar masyarakat dapat memverifikasi proses penyusunan, kajian dampak lingkungan, serta bukti pelibatan masyarakat yang diklaim telah dilakukan.
Warga menegaskan, penolakan ini bukan berarti menolak pengelolaan sampah yang baik. “Kami sangat mendukung upaya penanganan sampah yang benar, asalkan tidak mengorbankan keselamatan, kesehatan, dan hak hidup kami. Pembangunan tidak boleh menindas rakyat dan merusak lingkungan yang menjadi sumber kehidupan kami,” pungkas perwakilan warga.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mamasa maupun Dinas Lingkungan Hidup terkait penolakan warga TPA Salurano ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat resmi Dinas Lingkungan Hidup dan pernyataan tertulis masyarakat terdampak. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk menampung tanggapan guna keberimbangan informasi, dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(ayu)
