Ayu Lestari: Mendesak Penyelidikan, Potensi Kerugian Negara Terbuka
Kabupaten Mamasa – Informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Budi Kopian, Desa Kopian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kini mengemuka ke permukaan. Ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang dilaporkan dengan total anggaran yang diterima memicu kecurigaan serius, bahkan Kepala Sekolah belum mampu memberikan penjelasan rinci saat dimintai konfirmasi.
Berdasarkan penelusuran dan upaya konfirmasi yang dilakukan Kepala Perwakilan Sulawesi Barat media suaraakademis.com, Ayu Lestari, Kamis (16/7/2026), Kepala Sekolah SMP Budi Kopian Arestu Krisdaryona menyampaikan jumlah siswa aktif saat ini sebanyak 59 orang, sedangkan total dana BOS yang diterima disebut sebesar Rp 43 juta. Ketika ditanya rincian besaran per siswa, Kepala Sekolah menyatakan tidak mengetahui secara pasti dan meminta waktu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, bahkan sempat menyampaikan pesan WhatsApp terhapus dan menyatakan kesibukan serta baru menjabat.
“Saya baru menjabat di sini. Jumlah siswa 59 orang, dana yang diterima sekitar Rp 43 juta. Untuk per siswanya saya tidak terlalu tahu pasti. Penggunaan kami patuh Permendikbud Nomor 8 untuk honorarium, buku, dan sarana prasarana. Mohon datang langsung ke sekolah untuk pembahasan data,” demikian rangkaian pesan yang disampaikan Arestu kepada redaksi.
HITUNGAN TIDAK COCOK DENGAN ATURAN
Berdasarkan ketentuan resmi Kemendikdasmen tahun anggaran 2026, besaran alokasi Dana BOS untuk jenjang SMP adalah Rp 1.360.000 per siswa per tahun, dan khusus wilayah Sulawesi Barat serta daerah dengan indeks kemahalan tinggi dapat mencapai maksimal Rp 1.520.000 per siswa per tahun.
Apabila jumlah siswa benar 59 orang, perhitungan logisnya adalah:
– Dengan standar terendah (Rp 1,36 juta/siswa): Total seharusnya sekitar Rp 80,24 Juta
– Dengan standar tertinggi (Rp 1,52 juta/siswa): Total seharusnya sekitar Rp 89,68 Juta
Angka yang disampaikan Kepala Sekolah sebesar Rp 43 juta jauh lebih kecil dari perhitungan standar, bahkan jika dibagi rata ke 59 siswa hanya setara sekitar Rp 728.000 per siswa, nyaris separuh dari ketentuan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada pengurangan alokasi, kesalahan pencatatan, atau ada indikasi penyimpangan penggunaan anggaran?
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DAN TUNTUTAN PENYELIDIKAN
Ketidakjelasan data ini memperkuat dugaan adanya ketidaktepatan sasaran maupun penyimpangan pengelolaan dana publik. Padahal menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 8 Tahun yang berlaku, dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan dihitung berdasarkan jumlah siswa riil. Penyimpangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yang merugikan keuangan negara serta hak pendidikan siswa.
“Kami menduga kuat adanya ketidakberesan. Angka yang disampaikan tidak nyambung dengan aturan hitungan negara. Kami mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Mamasa, serta Dinas Pendidikan terkait untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam, memverifikasi data riil siswa, menelusuri aliran dana, dan memproses hukum jika terbukti ada pelanggaran,” tegas Ayu Lestari.
Ia menambahkan, beberapa bulan terakhir dilaporkan sejumlah siswa pindah ke sekolah baru di Kariango, namun hal ini belum cukup menjelaskan selisih angka yang sangat besar tersebut. Redaksi menantikan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan, dan akan terus menindaklanjuti laporan ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi pesan konfirmasi, aturan resmi alokasi dana BOS, dan laporan masyarakat. Redaksi telah mengundang tanggapan dari Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi seluruh pihak yang disebut.
(Ayu Lestari – Kepala Perwakilan Sulawesi Barat )
