Jakarta, Suaraakademis.com – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih (24), seorang Head Chef program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menuai sorotan luas.
Korban yang saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan diketahui tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peristiwa ini terjadi saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas ketika berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB. Padahal, ia baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 di bawah naungan Yayasan Mutiara Kharisma Insani.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saya cek detail dulu ke lokasi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026).
Pegiat hukum Maruli Rajagukguk menilai kasus ini sebagai bentuk kelalaian serius terhadap hak pekerja.
“Ini sangat memilukan. Korban tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,” tegasnya.
Ia menyebut, kelalaian tersebut berpotensi berujung pidana hingga 8 tahun penjara.
Maruli juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat ditawari santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji, namun ditolak.
“Biaya perawatan bisa sangat besar. Karena tidak didaftarkan BPJS, seluruh biaya harus ditanggung pihak yayasan,” ujarnya.
Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di dapur MBG.
Sementara itu, pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani belum memberikan keterangan jelas dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak lapangan
