Langkat| Suaraakademis.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Pasar IV Namo Trasi berinisial BB, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, mencuat setelah beredarnya sebuah dokumen Surat Perjanjian Kontrak Kebun Kelapa Sawit yang ditandatangani tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah, Ernawati Br. Ginting.
Berdasarkan dokumen yang beredar, kontrak tersebut dibuat pada 24 September 2025 di Namo Trasi, antara pihak pertama Oki Putra Rahmadoni Ginting dan pihak kedua Manita Br. Sinulingga dan Burhan Ginting. Dalam isi perjanjian disebutkan adanya pengontrakan lahan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 20.000 m² dengan nilai kontrak sebesar Rp160.000.000 dan Rp.25.000.000 untuk jangka waktu 9 tahun dan 6 Bulan, terhitung sejak 24 September 2025 hingga 24 September 2034.
Namun, persoalan muncul karena tanah yang menjadi objek kontrak tersebut diduga merupakan milik sah Ernawati Br. Ginting, yang mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, kuasa, maupun dilibatkan dalam proses perjanjian tersebut.
Lebih lanjut, dalam dokumen terlihat adanya pengesahan atau “mengetahui” dari Kepala Desa Pasar IV Namo Trasi BB, yang memunculkan dugaan kuat bahwa pejabat desa tersebut turut terlibat dalam proses administrasi perjanjian tanpa memastikan keabsahan kepemilikan dan persetujuan pemilik tanah.
Pihak keluarga Ernawati menyatakan keberatan keras atas tindakan tersebut.
“Kami tidak pernah diberitahu, apalagi menyetujui adanya kontrak itu. Ini jelas merugikan kami sebagai pemilik sah,” ujar pihak Pemilik EG.
Secara hukum, tindakan penandatanganan atau pengesahan perjanjian atas objek yang bukan kewenangan penuh tanpa persetujuan pemilik berpotensi melanggar prinsip perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan, hal ini juga dapat mengarah pada pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Desa terkait batas kewenangan kepala desa.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ( DPW AJAK ) Sumatera Utara Abdi Anshari I.H menilai Kepala desa memiliki kewajiban untuk bertindak cermat dan tidak melampaui kewenangan, terutama dalam hal yang menyangkut hak keperdataan masyarakat. Legitimasi administratif tidak boleh diberikan tanpa verifikasi yang sah terhadap status kepemilikan tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Pasar IV Namo Trasi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat setempat mendesak adanya transparansi serta penegakan hukum yang objektif agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memastikan perlindungan hak masyarakat serta menjaga integritas pemerintahan desa.
AA
